SNIPER86.COM, Langkat - Personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Selasa (3/2/2026) sore.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Sekira pukul 16.00 WIB, Kapolsek Pangkalan Susu AKP Dedy Y.P Ginting, S.H., M.H., menerima laporan adanya seorang warga yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Pangkalan Susu langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Yudhi Imanuel Sibuea, S.H., beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas tiba di sebuah rumah milik M. Jefri Syahri, warga Dusun V Desa Tanjung Pasir. Sesuai informasi yang diterima, petugas mendapati seorang laki-laki yang sedang menunggu pembeli sabu. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 2 (dua) plastik klip bening kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, 8 (delapan) plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 (satu) bal plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah skop, 1 (satu) kaca pirek dari pipet, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) alat hisap/bong, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru, 1 (satu) tas selempang warna hitam dan 1 (satu) bungkus rokok Magnum warna hitam.
Selain itu, dari penggeledahan badan pelaku, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp.435.000 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial Andere, dan dirinya hanya disuruh untuk menjualkan barang haram tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.*(Edy)






