SNIPER86.COM, Deli Serdang - Seorang pria berinisial RMS diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang milik mertuanya, Sumarni, senilai Rp.60 juta. Uang tersebut diduga dikuras dari rekening korban, setelah RMS berpura-pura meminjam dana.
Peristiwa bermula pada Jumat (16/5/2025). Saat itu, RMS meminta izin kepada Sumarni untuk meminjam uang Rp.5 juta dengan alasan sebagai modal jual beli sepeda motor. Namun, setelah mengambil uang tersebut, RMS justru menghilang selama tiga hari.
Ketika kembali, RMS mengaku telah terhipnotis. Namun Sumarni terkejut setelah mengecek rekeningnya dan mendapati saldo yang semula sekitar Rp.60 juta telah habis seluruhnya.
Kecurigaan semakin kuat setelah Sumarni mencetak mutasi rekening Bank BRI yang menunjukkan dana tersebut berpindah ke rekening atas nama RMS. Atas dasar itu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Ironisnya, setelah mengembalikan kartu ATM, RMS kembali kabur dan meninggalkan tanggung jawabnya, baik sebagai menantu maupun sebagai suami.
Istri RMS, Wella, yang merupakan anak kandung Sumarni, mengungkapkan bahwa selama hampir tiga tahun menikah, dirinya jarang mendapat nafkah dari suaminya. Padahal sebelum menikah, RMS mengaku bekerja sebagai sopir dan meminta bantuan kepada calon mertuanya agar dapat mencari nafkah.
Tersentuh dengan pengakuan tersebut, Suhanta (ayah Wella) bahkan membelikan sebuah mobil secara kredit untuk RMS. Namun setelah menikah, RMS tetap tidak menafkahi istrinya, bahkan setelah memiliki anak. Wella akhirnya harus bekerja sendiri dan tinggal bersama orang tuanya di Desa Bandar Khalippa.
Selama tinggal di rumah mertuanya, RMS juga disebut kerap tidak menghormati mereka. Cicilan mobil serta biaya perawatan kendaraan tersebut justru lebih sering dibayar oleh Suhanta.
Saat dikonfirmasi awak media, kakak kandung RMS memilih enggan memberikan komentar terkait perbuatan adiknya.
Sementara itu, pihak Polsek Medan Tembung membenarkan telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyelidikan (lidik) dan telah dilakukan gelar perkara.
Pihak pelapor (Sumarni) berharap RMS segera ditemukan, agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.*(R-1/AHP)






