SNIPER86.COM, Aceh Tenggara – Dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTsN 2 Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Selain persoalan penggunaan anggaran BOS Tahun 2025 dan 2026, muncul pula dugaan adanya manipulasi data siswa yang digunakan sebagai dasar pengajuan dana BOS.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis LSM Tipikor Aceh Tenggara, Kumar Tarigan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di MTsN 2 Aceh Tenggara.
Kepada wartawan SNIPER86.COM, Sabtu (1/8/2026), Kumar Tarigan mengaku menerima berbagai laporan dan keluhan dari sejumlah orang tua siswa maupun sumber lain yang mempertanyakan transparansi penggunaan Dana BOS di madrasah tersebut.
"Penggunaan Dana BOS dinilai tidak terbuka kepada wali murid maupun masyarakat. Padahal anggaran yang diterima sekolah cukup besar sehingga seharusnya seluruh penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Kumar, besaran Dana BOS untuk jenjang MTs Negeri pada Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp.1.100.000 per siswa. Dengan jumlah anggaran tersebut, menurutnya, kebutuhan operasional sekolah semestinya dapat terpenuhi tanpa membebani orang tua peserta didik.
Ia juga menyoroti adanya dugaan manipulasi data siswa yang dijadikan dasar pencairan Dana BOS. Jika dugaan tersebut benar, kata Kumar, maka persoalan tersebut harus segera diusut oleh aparat penegak hukum.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS dan dugaan manipulasi data siswa tersebut. Jika terbukti, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Kumar menjelaskan bahwa pengelolaan Dana BOS telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS RA dan Madrasah).
Dalam aturan tersebut ditegaskan, bahwa Dana BOS digunakan untuk menunjang operasional satuan pendidikan serta tidak boleh membebani orang tua siswa dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
"Apabila benar masih ditemukan praktik yang bertentangan dengan petunjuk teknis tersebut, maka patut diduga terdapat penyalahgunaan kewenangan. Dugaan manipulasi data siswa juga perlu didalami agar tidak merugikan negara," tambahnya.
Selain meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan, Kumar Tarigan juga mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara, Nasruddin, S.Ag., M.Pd.I., agar segera mengambil langkah evaluasi terhadap Kepala MTsN 2 Aceh Tenggara apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS.
"Kami berharap Kakan Kemenag Aceh Tenggara tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi terhadap oknum Kepala MTsN 2 Aceh Tenggara demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan," pungkas Kumar Tarigan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsN 2 Aceh Tenggara belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. SNIPER86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(Alek)




