SNIPER86.COM, Agara - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MIS Suka Rimbun, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah dugaan terkait pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2025–2026, termasuk dugaan ketidakterbukaan penggunaan anggaran serta dugaan manipulasi data peserta didik, mendapat perhatian dari kalangan aktivis antikorupsi.
Aktivis Anti Korupsi Aceh Tenggara, Kumar Tarigan, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di MIS Suka Rimbun.
Kepada SNIPER86.COM, Sabtu (1/8/2026), Kumar Tarigan mengaku menerima sejumlah informasi dan keluhan dari beberapa orang tua siswa, serta sumber lain yang mempertanyakan transparansi penggunaan Dana BOS di madrasah tersebut.
"Pengelolaan Dana BOS seharusnya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, terutama kepada wali murid. Jika benar tidak ada keterbukaan, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan publik," ujar Kumar.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran Dana BOS untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) pada Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp900.000 per siswa. Dengan nilai anggaran tersebut, menurutnya, seluruh penggunaan dana semestinya dilaksanakan secara transparan sesuai prinsip akuntabilitas.
Selain persoalan transparansi anggaran, Kumar juga menyoroti adanya dugaan manipulasi data peserta didik yang digunakan sebagai dasar penyaluran Dana BOS. Dugaan tersebut, kata dia, perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
"Apabila benar terdapat manipulasi data siswa ataupun penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS, tentu hal tersebut harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh," tegasnya.
Lebih lanjut, Kumar menyampaikan bahwa pengelolaan Dana BOS telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS RA dan BOS Madrasah), yang mengatur penggunaan dana untuk mendukung operasional satuan pendidikan serta pelaksanaannya harus sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana maupun pendataan siswa, maka hal tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melakukan penyelidikan, Kumar Tarigan juga meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara, Nasruddin, S.Ag., M.Pd.I, agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala MIS Suka Rimbun apabila dugaan tersebut terbukti.
"Kami berharap Kementerian Agama tidak tinggal diam. Jika memang ditemukan pelanggaran, perlu ada evaluasi terhadap oknum kepala madrasah demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan," pungkas Kumar Tarigan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MIS Suka Rimbun maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. SNIPER86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(Alek)




