• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Kabupaten Deli Serdang

    Sabtu, 01 Agustus 2026, 9:00:00 PM WIB Last Updated 2026-08-01T14:01:57Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang - Salah satu upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), mulai 31 Juli  2026 Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan melakukan pembagian Bendera Merah Putih ke masyarakat.

    Hal ini disampaikan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, melalui Plh.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Anwar Siregar, di ruang kerjanya, Jumat (31/07/2026).

    Anwar menjelaskan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2026, yang disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), nomor 400.10.1.1/5191/SJ, tanggal 10 Juli 2026.

    "SE Mendagri itu, sudah ditindaklanjuti melalui surat yang ditandatangani Bupati Deli Serdang nomor 400.14.1.1/4548. Seluruh Perangkat Daerah (OPD), di lingkup Pemkab Deli Serdang, diinstruksikan untuk berkontribusi mensukseskan gerakan tersebut," jelasnya.

    Anwar menjelaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deli Serdang, diminta menyumbangkan sedikitnya satu Bendera Merah Putih.

    Adapun pengumpulan bendera, lanjut dia, dilakukan di sekretariat masing-masing OPD dan menyerahkan kepada Masyarakat sekitar kantor yang membutuhkan serta mengirim laporan dan dokumentasi kegiatan kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Deli Serdang.

    "Silahkan dibagi kepada Masyarakat di titik-titik jalan yang tidak mengganggu jalan raya, laporan pembagian dan dokumentasinya silahkan dikirim ke Bakesbangpol untuk kita laporkan ke Kemendagri," ujarnya.

    Anwar menegaskan, Bakesbangpol Deli Serdang sebagai leading sektor akan mengawal pelaksanaan gerakan tersebut hingga selesai.

    Sementara itu, Sekretaris Bakesbangpol Jefry Siregar, mengatakan setiap OPD wajib mendokumentasikan proses pembagian bendera dalam bentuk foto atau video berdurasi minimal 30 detik.

    "Dokumentasi tersebut dikumpulkan paling lambat 16 Agustus 2026 melalui link :  gerakanpembagianbendera.deliserdangkab.go.id. Selanjutnya akan kami laporkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri," kata Jefry.

    Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Wawasan Kebangsaan pada Bakesbangpol Deli Serdang, Nina Sembiring, mengajak seluruh masyarakat ikut mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan.

    "Gerakan ini bukan hanya untuk ASN, tetapi untuk seluruh lapisan masyarakat. Mari kibarkan Bendera Merah Putih di rumah, tempat usaha, maupun lingkungan masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2026," tutup Nina.*(R. Anggi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini