Ket poto : Eks kadis Ketahanan Pangan Binjai di Tetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Binjai dalam sidang
SNIPER86.COM, BINJAI - Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Relasen Ginting (RG), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa penetapan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Jumat, 13 Februari 2026.
RG diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai sejak 2022 hingga April 2025. Ia diduga terlibat dalam praktik pengadaan langsung (PL) atas sejumlah kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Dalam kasus ini, RG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 12B tentang gratifikasi,” ujar Kajari Iwan.
Modus Tawarkan Proyek di Luar DPA
Penyidik mengungkap, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kepada sejumlah penyedia atau kontraktor, meskipun kegiatan tersebut tidak tercantum dalam DPA maupun perubahannya.
Beberapa pekerjaan yang ditawarkan antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani untuk kelompok tani serta bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor).
"Tersangka diduga meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada para kontraktor sebelum menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK),” jelas Iwan.
Uang tersebut diserahkan secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi tersangka serta lewat perantara berinisial SH, AR, dan DA.
"Total Uang Rp2,8 Miliar
Dari hasil penyidikan, total uang yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp2.804.500.000," sambung Kajari.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.225.002.500 tercatat masuk langsung ke rekening pribadi tersangka.
Beberapa aliran dana yang terungkap di antaranya:
November 2023 dari Ahmad Basri sebesar Rp400 juta.
Oktober 2024 dari Yogi Yanri sebesar Rp35 juta.
Februari 2025 dari Henri Yuliadi dan Ahmad Muslim Sembiring masing-masing Rp5 juta.
April 2025 dari Andika Irawan Girsang sebesar Rp820 juta.
Juni 2025 dari sejumlah kontraktor dengan nilai ratusan juta rupiah.
September 2025 dari Pentus Nainggolan sebesar Rp370 juta.
Setelah menerima pembayaran, tersangka kemudian membuat dan menandatangani SPK atas pekerjaan dimaksud, meskipun proyek tersebut tidak tercantum dalam DPA Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022 hingga 2025.
Ditambahkan Iwan, tersangka Relasen Ginting belum dilakukan penahanan, sebab tersangka masih menjalani perawatan atau rawat inap di Rumah Sakit Swasta Bunda Thamrin di Kota Medam. Namun pihaknya sudah berkoordinasi dengak pihak Dokter yang menangani RG.
Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (R-2)




