DKP Sumut mengeluarkan Barcode untuk nelayan kecil tersebut, agar nelayan - nelayan kecil yang ada di Medan Utara khususnya Belawan, mudah dan murah dengan harga SPBU. Pembelian BBM solar subsidi langsung ke SPBU 14.204.1129 Kampung Salam yang sudah di tunjuk dan sepakati oleh intansi terbaik.
Pantauan Wartawan Online di Lokasi
BBM solar subsidi yang dibeli dari SPBU 14.204.1120 Kampung Salam untuk kebutuhan nelayan kecil diduga diselewengkan ke gudang Lorong Sentosa Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Hal itu terpantau awak media di lokasi, becak motor (Betor) yang membawa BBM solar subsidi dengan menggunakan Jerigen masuk ke gudang tersebut di setiap harinya terkecuali hari libur.
Informasi Dari Narasumber
BBM solar subsidi yang semestinya untuk kebutuhan nelayan kecil diduga diselewengkan ke gudang mafia. Keterangan nelayan Belawan yang mempunyai Barcode BBM solar subsidi menjelaskan, bahwa solar subsidi untuk mereka sudah ada yang urus.
"Minyak solar kami sudah ada yang ngurus bang setiap bulan. Kami cuma di kasih fee dari hasil penjualan. Fee kami bervariasi lah bang, tergantung dengan jatah minyak kami masing - masing, dan ada juga yang di pakai sendiri bang. Terkait minyak solar kami kalau ku dengar - dengar dijual ke gudang Lorong Sentosa. Kami cuma dapat fee setiap bulannya bang" ucap nelayan yang enggan namanya di cantumkan.
APH di Minta Tindak Tegas Adanya Penyelewengan BBM Subsidi ke Mafia
Adanya temuan tersebut publik mendesak BPH Migas, Pertamina, dan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, untuk segera mengevaluasi ulang Barcode yang sudah dikeluarkan dan diduga BBM tersebut di manfaatkan oknum - oknum yang tidak bertanggungjawab. Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polda Sumatera Utara diminta segera tindak tegas oknum - oknum yang sudah merugikan negara dan nelayan kecil itu.
Undang - Undang BPH Migas dan Undang - Undang Cipta Kerja jalas mengatur.
Apabila Penyelewengan BBM solar subsidi ditemukan dan dijual ke mafia BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar, sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Cipta kerja dan Pasal 53 Undang-Undang No. 22 Tahun2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Upaya Konfirmasi Kepada Aparat Penegak Hukum
Terkait adanya dugaan penyelewengan BBM solar subsidi untuk nelayan kecil tersebut, awak media ini konfirmasi kepada Kepala Dinas Kelautan Provinsi (DKP) Sumut melalui Kepala Bidang (KABID) tangkap Kelautan Perikanan Provinsi Sumatera Utara Pada tanggal 2 Maret 2026 melalui via WhastApp.
"Kami mengeluarkan Barcode sudah sesuai peresedur bang, Kalau ada yang penyalahgunaan Barcode tersebut kami akan mangevaluasi ulang," ucap Kabid Tangkap.*(JM)













