• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    Bencana Ekologis Intai Pasuruan, Ketua FORMAT : Kerusakan Akibat Tambang Ilegal Bersifat Sistemik

    Jumat, 27 Maret 2026, 12:17:00 AM WIB Last Updated 2026-03-26T17:18:11Z

    SNIPER86.COM, Pasuruan - Kasus tambang Prabu Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, merupakan bagian dari persoalan maraknya aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah tersebut. 

    Berdasarkan informasi terkini (Maret 2026), masalah utama terkait situasi tersebut adalah warga setempat telah melakukan berbagai aksi protes, termasuk penghadangan truk pengangkut pasir, sebagai bentuk kekecewaan atas rusaknya jalan raya dan terganggunya daerah resapan air. Aktivitas ini juga memicu kekhawatiran akan bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor.

    Selain masalah lingkungan, terdapat laporan mengenai intimidasi terhadap warga yang memprotes tambang, serta tragedi kecelakaan di bekas lubang tambang yang tidak direklamasi. Aparat penegak hukum dan Satpol PP terus didesak oleh aktivis dan anggota DPRD, agar lebih tegas dalam menertibkan lokasi-lokasi tambang yang tidak memiliki izin.

    Menanggapi masalah tersebut, Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan dan juga Aktivis Pegiat Lingkungan "Rumah Hijau", Ismail Makky mengatakan, bahwa kerusakan lingkungan di wilayah Nguling bersifat sistemik, karena mencakup area perbukitan dan persawahan yang berfungsi sebagai daerah resapan air.

    "Kerugian negara akibat tambang ilegal tidak hanya berasal dari nilai material yang diambil, tetapi juga dari hilangnya pendapatan resmi dan biaya pemulihan alam," kata Ismail Makky.


    Ditambahkan pula, bahwa aktivitas galian C ilegal juga merusak struktur tanah, mengakibatkan hilangnya daya serap air tanah dan kekeringan pada sumur warga di sekitar lokasi tambang.

    "Selain itu juga hilangnya vegetasi dan perubahan bentang alam secara drastis, meningkatkan risiko tanah longsor dan banjir bandang saat musim hujan dan polusi dan kerusakan infrastruktur," ujarnya. 

    Aktivitas tambang ilegal juga dipastikan tidak membayar pajak daerah, retribusi, maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Negara atau pemerintah daerah seringkali harus menanggung beban biaya reklamasi dan perbaikan lingkungan yang ditinggalkan begitu saja oleh penambang illegal.

    Pelaku tambang ilegal, Prabu Sanganom dapat dijerat dengan berbagai pasal berlapis dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). 

    Sebagai referensi penegakan hukum di wilayah ini, Andrias Tanujaya, seorang bos tambang ilegal di Pasuruan, pada tahun 2023 dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp.35 miliar oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. 

    "Angka denda yang besar ini menunjukkan tren penegakan hukum yang mulai mempertimbangkan nilai kerugian negara dan kerusakan lingkungan secara serius. Dalam waktu dekat, kami (FORMAT) akan lakukan upaya hukum terhadap masalah tersebut," jelasnya.*(Irfan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini