SNIPER86.COM, Marelan - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, aktivitas perjudian jenis Toto Gelap (Togel) diduga kembali marak dan berlangsung secara terbuka di wilayah Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik perjudian dengan merek Bento tersebut masih beroperasi tanpa hambatan berarti. Para pemain tampak leluasa berkumpul untuk membahas angka pasangan yang dianggap membawa keberuntungan, dengan harapan bisa menembus empat digit kemenangan.
Jenis perjudian ini diketahui menggunakan putaran dari beberapa pasaran luar negeri seperti Singapore (SGP), Hongkong (HK), dan Sydney (SDY). Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung secara terang-terangan, meski lokasinya tidak jauh dari wilayah hukum aparat kepolisian setempat.
Lokasi yang dimaksud berada di Simpang Pasar I Rel, tepatnya di pangkalan ojek depan Bazar UMKM Marelan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Minggu malam (8/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, sejumlah orang terlihat berkumpul di lokasi tersebut. Beberapa di antaranya tampak menyerahkan angka pasangan kepada seorang juru tulis (jurtul), yang kemudian mencatat nomor tersebut dalam buku rekap bertuliskan merek Bento.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa praktik perjudian tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dikenal luas oleh masyarakat sekitar.
"Kalau siang sudah ada yang pasang nomor, malam biasanya lebih ramai. Tempatnya kan di pinggir pasar, jadi banyak orang lewat," ujar warga tersebut.
Ia juga menyebutkan, bahwa hasil rekap dari pemasangan nomor togel tersebut diduga dikumpulkan di kawasan Jalan Karo Belawan. Menurutnya, setiap hari ada pihak tertentu yang mengambil rekapan angka dari para jurtul di lapangan.
"Setahu saya, setiap hari ada yang datang menjemput rekapnya. Biasanya dalam seminggu hanya tutup dua hari, Selasa dan Jumat," tambahnya.
Di sisi lain, masyarakat juga menyinggung komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian. Dalam berbagai kesempatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan, bahwa seluruh jajaran kepolisian diminta menindak tegas segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui jaringan online.
Secara hukum, ketentuan mengenai perjudian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam Pasal 426 disebutkan, bahwa penyelenggara atau pengusaha perjudian dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara bagi pemain judi, Pasal 427 mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda hingga Rp50 juta.
Sebelumnya, tim wartawan telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasatreskrim terkait informasi aktivitas judi togel di kawasan tersebut. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Senin (2/3/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan pada 9 Maret 2026, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas untuk menindak dugaan praktik perjudian yang dinilai meresahkan tersebut.
Publik menilai, bahwa penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu sangat dibutuhkan guna menjaga ketertiban serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Jika tidak ada tindakan nyata, dikhawatirkan praktik perjudian semacam ini akan terus berkembang di tengah masyarakat.*(Tim)













