• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    LSM FORMAT : Parsel Perusahaan ke Disnaker Adalah 'Pelumas' yang Mencederai Integritas ASN

    Selasa, 17 Maret 2026, 1:04:00 PM WIB Last Updated 2026-03-17T06:05:25Z

    SNIPER86.COM, Pasuruan - Sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Pasuruan yang diduga menerima bingkisan hari raya (Parcel) dari beberapa perusahaan ternyata tidak hanya dialami oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), namun pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, Selasa, 17 Maret 2026.

    Dari penelusuran awak media pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, diketahui pada hari Senin, 16 Maret 2026, sejumlah kurir pengiriman parcel dari sebuah perusahaan menyerahkan bingkisan (Parcel) untuk sejumlah pejabat dilingkungan Disnaker.

    Ironisnya, dalam dus parsel tersebut tertulis nama, jabatan dan satuan kerja. Tidak hanya bingkisan/parcel (barang) yang diterima, tapi uang juga terdapat dalam parcel tersebut.

    Belum satu tahun Rahmad menjabat Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Inspektorat, dianggap tidak patuh dan tidak memahami terhadap surat edaran Bupati Pasuruan No.; 100.3.42/377/060/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.


    Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

    Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky mengatakan, bahwa Pemkab Pasuruan secara rutin menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh ASN dan pejabat menerima hadiah dalam bentuk apa pun.

    "Itu termasuk uang atau parsel, dari pihak yang memiliki kepentingan layanan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari imbauan KPK untuk mencegah praktik suap," ujarnya.

    Ditambahkan pula, Jika seorang pejabat menerima parsel karena kondisi tertentu (misalnya dikirim ke rumah tanpa diketahui pengirimnya), mereka wajib melapor ke KPK, Laporan harus disampaikan maksimal dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Pasuruan atau portal resmi KPK.

    "Sanksinya, Jika kegagalan melaporkan gratifikasi tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin ASN hingga ancaman pidana korupsi," ujarnya lagi.*(Irfan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini