• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    Pejabat OPD Pasuruan Diduga Terima Bingkisan Lebaran dari Perusahaan Swasta, FORMAT Ingatkan Aturan Gratifikasi

    Senin, 16 Maret 2026, 10:20:00 PM WIB Last Updated 2026-03-16T15:21:19Z

    SNIPER86.COM
    , Pasuruan -
    Menjelang Lebaran, pekerjaan kurir-kurir pengantar paket bertambah padat. Mereka kini sibuk mengantar menjemput paket parsel atau bingkisan masyarakat. Lalu, bagaimana dengan pejabat negara, apakah masih boleh menerima atau memberi bingkisan lebaran?

    Senin, 16 Maret 2026, sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Pasuruan diduga menerima paket parcel. Bingkisan tersebut dikirim oleh PT. Nestle Indonesia - Unit Kejayan melalui jasa perusahaan cargo, beberapa nama penjabat OPD seperti Satpol PP dan Damkar tertulis nama, jabatan dan satuan kerjanya.

    Pemberian atau penerimaan bingkisan atau parsel pada dasarnya bersifat netral. Namun, penerimaannya oleh pejabat negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), bisa berujung problematik apabila pemberiannya berkaitan dengan jabatan atau tugas yang diemban. Sebab, penerimaan bingkisan itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi

    Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky, mengatakan bahwa penerimaan parsel, bingkisan, atau hampers dari pihak swasta dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang. "Hal ini dianggap sebagai pintu masuk tindak pidana korupsi, karena dapat menimbulkan konflik kepentingan," jelasnya.


    Ditambahkan pula, pejabat wajib menolak pemberian parsel tersebut, baik yang memiliki hubungan kerja atau kepentingan dengan instansinya.

    Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN dan penyelenggara negara dilarang menerima hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga secara tegas melarang PNS menerima pemberian dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan.

    "Ada kewajiban melapor, Jika dalam kondisi tertentu parsel tidak dapat ditolak (misalnya dikirim ke rumah tanpa diketahui pengirimnya), pejabat wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing paling lambat 30 hari kerja setelah diterima," ujarnya.

    Menanggapi permasalahan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha S. mengatakan, hal itu sudah jelas dilarang sesuai dengan surat edaran Bupati No: 100.3.42/377/050/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. "Kalau hal tersebut terjadi, seharusnya segera dilaporkan ke Unit Gratifikasi Inspektorat," ujarnya.*(Irfan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini