Oleh : Ismail Makky, S.E., M.M., Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan. Sekretariat: Jln. Raya Ngopak No. 5, Ds. Arjosari, Rejoso, Kabupaten Pasuruan 67181. Ditulis berdasarkan fakta dan regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan. FORMAT PASURUAN membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari setiap pihak yang disebut.
SNIPER86.COM, Pasuruan - Dokumen ini adalah bagian dari seri babak baru tentang dugaan penyimpangan tata kelola kepegawaian di Kabupaten Pasuruan. Seluruh pertanyaan didasarkan pada fakta kepegawaian yang dapat diverifikasi dan regulasi yang berlaku.
FORMAT Pasuruan sepenuhnya mengakui kewenangan Bupati dalam penataan jabatan. Yang kami pertanyakan adalah, apakah kewenangan itu dijalankan sesuai syarat-syarat regulasi yang berlaku. FORMAT Pasuruan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari semua pihak yang disebut.
I. Mengapa Ini Perlu Dipertanyakan
Aturan tentang konflik kepentingan dalam birokrasi bukan untuk mempersulit pejabat, melainkan untuk melindungi objektivitas dan kepercayaan publik. Ketika kondisi struktural yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dibiarkan tanpa penanganan, regulasi memerintahkan agar situasi tersebut dikelola secara aktif dan transparan.
Dalam kasus yang kami angkat di sini, pertanyaan utamanya adalah, apakah kondisi di mana atasan dan bawahan langsung berasal dari satu keluarga (Suami-Istri) di satu OPD sudah ditangani sesuai PermenPANRB No. 17 Tahun 2024 tentang Penanganan Benturan Kepentingan yang merupakan regulasi terbaru yang saat ini berlaku?.
II. Bagaimana Kronologi Jabatan FH di Dinas Kominfo ?
Berikut adalah urutan perjalanan jabatan pejabat berinisial FH di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan, berdasarkan data kepegawaian yang dapat diverifikasi:
1. Sebelum Maret 2026, FH menjabat Sekretaris Dinas Kominfo (jabatan Eselon IIIa), jabatan struktural definitif di Dinas Kominfo.
2. Maret 2026, FH ditunjuk sebagai PLT Kepala Dinas Kominfo, merangkap jabatan Sekretaris Dinas (definitif) sekaligus PLT Kepala Dinas, keduanya di OPD yang sama.
3. 1 April 2026, FH dilantik sebagai Kepala Dinas Kominfo secara definitif. Sementara itu, L (istri FH) tetap menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kominfo.
Satu dinas, satu keluarga: suami menjadi Kepala Dinas, istri menjadi Kasubag Umum dan Kepegawaian yang mengelola data kepegawaian seluruh pegawai dinas. Pertanyaannya: apakah kondisi ini sudah ditangani sesuai regulasi yang berlaku?.
III. Dua Pertanyaan Yang Perlu Mendapat Penjelasan Resmi
Dari kronologi jabatan FH di atas, terdapat dua hal yang memerlukan penjelasan:
Pertanyaan 1, Kesesuaian Proses PLT dengan Regulasi, saat FH ditunjuk sebagai PLT Kepala Dinas Kominfo pada Maret 2026, jabatan definitifnya adalah Sekretaris Dinas Kominfo (Eselon IIIa). PP 11/2017 Pasal 131 menyatakan PLT untuk jabatan JPT Pratama (Eselon II/Kepala Dinas) hanya boleh dari pejabat yang setara, Staf Ahli, atau Asisten Sekda. Sekretaris Dinas adalah Eselon III, satu tingkat di bawah Kepala Dinas. Apakah penunjukan FH sebagai PLT Kepala Dinas dari jabatan Sekretaris Dinas (Eselon III) sudah sesuai dengan PP 11/2017 Pasal 131?.
Pertanyaan 2, Penanganan Potensi Benturan Kepentingan. Sejak FH dilantik sebagai Kepala Dinas Kominfo pada 1 April 2026, terjadi kondisi berikut : FH menjabat Kepala Dinas Kominfo, pimpinan tertinggi, berwenang atas seluruh kebijakan dan kepegawaian dinas.
L (istri FH) menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kominfo, bertugas mengelola absensi, penilaian kinerja, TPP, dan administrasi kepegawaian seluruh pegawai dinas.
PermenPANRB No. 17 Tahun 2024 tentang Penanganan Benturan Kepentingan mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk secara aktif menghindari dan mengelola situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk dalam hubungan atasan-bawahan keluarga di satu satuan kerja. Apakah kondisi ini sudah ditangani sesuai PermenPANRB No. 17 Tahun 2024?, mekanisme apa yang sudah diterapkan?.
IV. Regulasi Yang Menjadi Dasar Pertanyaan
Pertanyaan-pertanyaan di atas didasarkan pada regulasi berikut:
PP 11/2017 Pasal 131 PLT jabatan JPT Pratama (Eselon II) hanya boleh dari pejabat setara, Staf Ahli Bupati, atau Asisten Sekda.
PermenPANRB No. 17/2024. Regulasi terbaru tentang penanganan benturan kepentingan bagi penyelenggara negara, mewajibkan pengelolaan aktif atas situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk hubungan keluarga dalam struktur atasan-bawahan.
UU 30/2014 Pasal 42-43, Larangan pengambilan keputusan dalam kondisi konflik kepentingan. Pejabat dilarang menggunakan kewenangannya untuk kepentingan diri sendiri atau orang yang memiliki hubungan keluarga.
Lalu UU 28/1999 tentang KKN, Penyelenggara negara dilarang menggunakan jabatan untuk memberi keuntungan yang tidak wajar kepada keluarga atau kroni.
V. Mengapa Posisi Kasubag Umum dan Kepegawaian Itu Penting ?
Jabatan Kasubag Umum dan Kepegawaian bukan jabatan administratif biasa. Jabatan ini adalah pintu masuk semua data kepegawaian di sebuah OPD. Berikut tanggung jawab yang melekat pada jabatan yang dijabat L :
Tanggung Jawab Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kominfo (Jabatan L.):
- Mengelola dan merekap data kehadiran/absensi seluruh pegawai Dinas Kominfo.
- Menyiapkan bahan penilaian kinerja dan SKP pegawai sebagai dasar evaluasi.
- Memproses data untuk TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) seluruh pegawai.
- Mengelola administrasi: pengajuan cuti, kenaikan pangkat, mutasi internal.
- Menyiapkan bahan untuk pengusulan sanksi dan penghargaan pegawai.
Seluruh data kehadiran, kinerja, dan penghasilan pegawai Dinas Kominfo dikelola melalui jabatan yang dipegang istri Kepala Dinas. Dalam kondisi seperti ini, bagaimana objektivitas pengelolaan kepegawaian dapat dijamin kepada seluruh pegawai dinas?.
Pertanyaan ini bukan tuduhan. Ini adalah pertanyaan yang wajar tentang sistem yang harus dijawab dengan mekanisme penanganan konflik kepentingan yang jelas dan terverifikasi.
VI. Kekhawatiran : Conflict Of Interest and Abuse Of Power
Apa itu Conflict of Interest (Benturan Kepentingan) dalam konteks ini?. Benturan kepentingan terjadi ketika kondisi jabatan seseorang memungkinkan kepentingan pribadi atau keluarga berpotensi mempengaruhi keputusan jabatannya. Yang menjadi perhatian bukan apakah pelanggaran sudah terjadi, melainkan apakah kondisi yang memungkinkan potensi itu sudah dikelola dengan benar.
Kekhawatiran Conflict of Interest:
- FH berwenang atas seluruh kebijakan, promosi, rotasi, dan keputusan kepegawaian di Dinas Kominfo.
- L (Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kominfo) mengelola data yang menjadi dasar sebagian dari keputusan-keputusan tersebut.
- Pertanyaannya: apakah ada mekanisme yang memastikan kedua peran ini tidak saling mempengaruhi secara tidak objektif?.
Apa itu Abuse of Power (Penyalahgunaan Wewenang) dalam konteks ini?. Penyalahgunaan wewenang dalam konteks ini merujuk pada kekhawatiran apakah kewenangan jabatan dijalankan sepenuhnya untuk kepentingan publik, atau ada potensi bahwa kondisi struktural ini memengaruhi penggunaan wewenang secara tidak proporsional.
Kekhawatiran Abuse of Power:
- FH berangkat dari Sekretaris Dinas (Eselon III) di dinas yang sama, menjadi PLT Kepala Dinas, kemudian dilantik definitif, seluruhnya dalam satu OPD. Apakah proses SIMATA/manajemen talenta yang diklaim sebagai dasar pelantikan benar-benar berjalan secara objektif dan independen?.
- Apakah Baperjakat dilibatkan secara substantif dalam proses ini?.
- Apakah ada pejabat lain yang lebih sesuai syarat PP 11/2017 Pasal 131 yang tersedia untuk posisi PLT, namun tidak diprioritaskan?.
Kekhawatiran bukan tuduhan. Kekhawatiran adalah sinyal bahwa ada kondisi yang perlu diverifikasi dan dijelaskan secara transparan. Itulah fungsi pengawasan publik.
VII. Yang Paling Perlu Dikonfirmasi Soal PA dan PPTK
Di luar persoalan kepegawaian, ada dimensi lain yang perlu dikonfirmasi secara resmi, yakni, apakah dalam pengelolaan keuangan Dinas Kominfo, FH menjabat sebagai PA (Pengguna Anggaran) dan L. (Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kominfo) menjabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)?.
Jika benar demikian, PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77/2020 mengatur pemisahan fungsi PA dan PPTK secara tegas, untuk memastikan ada check and balance yang efektif dalam pengelolaan anggaran OPD.
PA (Pengguna Anggaran)
F.H. (Kepala Dinas Kominfo)
- Menetapkan program dan kegiatan OPD
- Berwenang atas seluruh belanja Dinas Kominfo
- Menetapkan KPA, PPK, dan PPTK
- Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan anggaran, yang kesemuanya merupakan fungsi otorisasi dan penetapan anggaran.
PPTK (Pjb. Pelaksana Teknis Kegiatan) diduga L (Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kominfo)
- Melaksanakan kegiatan secara teknis
- Mengelola administrasi keuangan kegiatan
- Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan
- Memproses pembayaran kepada pihak ketiga/vendor yang merupakan fungsi pelaksanaan teknis dan pelaporan.
Jika PA dan PPTK berasal dari satu keluarga, regulasi pengelolaan keuangan daerah mengatur pemisahan fungsi ini secara tegas, karena check and balance yang efektif mensyaratkan bahwa yang menetapkan dan yang melaksanakan/melaporkan adalah pihak yang independen satu sama lain.
Hal yang Perlu Dikonfirmasi:
- Apakah benar FH menjabat sebagai PA dan L. (Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kominfo) menjabat sebagai PPTK?. Jika ya, apakah kondisi ini sudah mendapat persetujuan dan penanganan khusus dari Bupati selaku atasan PA?.
- Bagaimana mekanisme check and balance dalam pelaksanaan anggaran Dinas Kominfo jika PA dan PPTK berasal dari satu keluarga?
- Apakah Inspektorat sudah melakukan review atas pengelolaan keuangan Dinas Kominfo untuk memastikan prinsip pemisahan fungsi berjalan sebagaimana mestinya?.
VIII. Pertanyaan-Pertanyaan Yang Memerlukan Jawaban Resmi
FORMAT Pasuruan tidak menuduh. Kami mengajukan pertanyaan dan mengharapkan jawaban resmi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik:
- Apakah penunjukan FH. sebagai PLT Kepala Dinas Kominfo dari jabatan Sekretaris Dinas (Eselon III) sudah sesuai PP 11/2017 Pasal 131?. Kalau sudah sesuai, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau tidak, apa pertimbangan yang mendasarinya?
- Apakah kondisi di mana Kepala Dinas Kominfo (FH) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kominfo (L istri FH) berasal dari satu keluarga sudah ditangani sesuai PermenPANRB No. 17 Tahun 2024?
Regulasi ini mewajibkan pengelolaan aktif atas potensi benturan kepentingan. Mekanisme apa yang sudah diterapkan?.
- Seandainya FH adalah PA dan L adalah PPTK. Bagaimana mekanisme check and balance dalam pengelolaan anggaran Dinas Kominfo berjalan secara independen?
PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020 mengatur pemisahan fungsi PA dan PPTK. Apakah kondisi ini sudah dikonsultasikan kepada pihak yang berwenang?.
- Apakah seluruh pegawai Dinas Kominfo mendapat jaminan bahwa penilaian kinerja, TPP, dan keputusan kepegawaian mereka diproses secara objektif tanpa dipengaruhi kondisi struktural di level pimpinan?
Ini bukan sekadar pertanyaan regulasi. Ini tentang keadilan bagi setiap pegawai Dinas Kominfo yang berhak mendapat penilaian yang objektif.
IX. Kepada Siapa Pertanyaan Ini Kami Tujukan ?
Bupati Kabupaten Pasuruan, Apakah penunjukan FH sebagai PLT dari jabatan Sekretaris Dinas sudah dikonsultasikan aspek regulasinya?. Apakah kondisi satu keluarga dalam struktur atasan-bawahan di Dinas Kominfo sudah ditangani sesuai PermenPANRB 17/2024? Apakah kondisi PA-PPTK sudah mendapat persetujuan khusus?
KemenPANRB dan BKN, Apakah ada dugaan benturan kepentingan struktural di Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan yang perlu ditindaklanjuti?. Apakah mekanisme penanganan konflik kepentingan sesuai PermenPANRB 17/2024 sudah berjalan?.
Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Apakah kondisi atasan-bawahan keluarga inti di Dinas Kominfo sudah menjadi objek review?. Apakah pengelolaan keuangan Dinas Kominfo sudah direview untuk memastikan prinsip pemisahan fungsi berjalan sebagaimana mestinya?.
DPRD Kabupaten Pasuruan yang merupakan fungsi pengawasan. DPRD mencakup pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dugaan potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan OPD. Sudahkah ini didalami melalui mekanisme pengawasan yang tersedia?.
Aturan tentang konflik kepentingan ada karena satu alasan mendasar, antara lain kepercayaan publik terhadap birokrasi adalah fondasi pelayanan yang baik. Ketika kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dibiarkan tanpa penanganan yang transparan, kepercayaan itulah yang pertama kali terkikis.
Kami tidak menyimpulkan bahwa ada pelanggaran. Kami meminta penjelasan resmi tentang bagaimana kondisi ini dikelola, karena transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Kalau kondisi ini sudah sesuai aturan dan sudah ada mekanisme penanganan benturan kepentingan yang berjalan tidak ada yang lebih mudah dari menjelaskannya kepada publik.*(Irfan)




