• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    Bandar Narkoba Komplek UKA Diduga Kebal Hukum, APH Dinilai “Tutup Mata”, Kinerja Polres Belawan Dipertanyakan!

    Sabtu, 04 April 2026, 1:20:00 AM WIB Last Updated 2026-04-03T18:24:16Z

    SNIPER86.COM, Marelan-3 April 2026, Peredaran narkoba jenis sabu di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, kini bukan lagi isu tersembunyi. Bisnis haram itu disebut-sebut berjalan terang-terangan, nyaris tanpa hambatan. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) justru dinilai tidak bertindak.

    Situasi ini memicu kemarahan dan ketakutan warga. Mereka mempertanyakan: di mana peran negara ketika narkoba dijual seperti barang dagangan biasa?

    Seorang warga bermarga Ritonga mengungkap kondisi yang mencengangkan.
    “Peredaran narkoba di sini sudah menggila. Bandar yang disebut-sebut ‘TEBA’ itu seperti tidak takut hukum. Jualan sabu seperti jual kacang goreng,” ujarnya geram.

    Lokasi transaksi disebut berada di bantaran Sungai Bederah, tepatnya di Lingkungan 20, Komplek UKA. Di sana, para pelaku bahkan mendirikan pondok-pondok beratap terpal layaknya warung kopi—namun yang diperjualbelikan adalah narkoba.

    Modusnya pun terbilang terstruktur dan terang-terangan.
    Menurut warga, jaringan ini menggunakan sistem “kerek”—barang ditarik menggunakan tali dari seberang benteng yang berbatasan dengan wilayah Deli Serdang menuju sisi Kota Medan.

    “Kalau ada pembeli, barangnya ditarik dari seberang. Siapa saja bisa beli. Malam minggu ramai seperti pasar,” ungkap Ritonga.

    Lebih mengejutkan lagi, warga mengaku pernah melihat oknum berseragam dinas datang ke lokasi tersebut.
    “Entah mau beli atau ambil upeti, kami tidak tahu. Tapi itu yang kami lihat,” katanya.

    Pernyataan ini menjadi sorotan serius. Jika benar, maka ini bukan sekadar peredaran narkoba—melainkan indikasi dugaan pembiaran yang sistemik, bahkan berpotensi melibatkan oknum.

    Di tengah kondisi itu, warga hidup dalam kecemasan.
    Mereka takut lingkungan tempat tinggalnya berubah menjadi ladang perusakan generasi.

    “Anak-anak kami bisa terjerumus kapan saja. Kampung ini sudah tidak aman lagi,” keluh warga.

    Namun hingga kini, tindakan nyata dari Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan belum terlihat signifikan.
    Bahkan, upaya konfirmasi awak media kepada Kasat Narkoba pada 16 Maret 2026 melalui WhatsApp tidak mendapat respons. Bungkam.

    Tak hanya itu, konfirmasi lanjutan kepada Kepala Lingkungan 20 pada 3 April 2026 juga tidak direspons hingga berita ini diterbitkan.

    Diamnya pihak-pihak terkait justru menambah kecurigaan publik.

    Ada apa sebenarnya?
    Mengapa praktik yang disebut-sebut sudah terang-terangan ini tak kunjung ditindak?
    Apakah aparat tidak mampu, atau justru tidak mau?

    Warga kini mendesak keras agar aparat segera bertindak, bukan sekadar diam atau menunggu.

    “Kami minta Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kasat Narkoba segera tangkap bandar yang disebut TEBA itu. Hukum seberat-beratnya! Jangan biarkan kampung kami hancur oleh narkoba,” tegas warga.

    Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka publik berhak mempertanyakan integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.

    Satu hal yang pasti: ketika narkoba bisa dijual terang-terangan tanpa tindakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum—tetapi masa depan generasi.*(Red/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini