• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    Diduga Ketua RT O6 Kelurahan Campang Raya 3 Tahun Kerja Tanpa SK

    Kamis, 23 April 2026, 8:24:00 PM WIB Last Updated 2026-04-23T13:25:49Z

    SNIPER86.COM, Bandar Lampung - Legalitas aparatur pemerintahan di Kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pengangkatan Ketua RT 06 diduga tidak disertai Surat Keputusan (SK) resmi selama kurang lebih Tiga Tahun masa jabatan.

    ‎Fakta ini mengemuka setelah pertemuan warga dengan Lurah Campang Raya, Alfredo Vergara dan Ketua RT 06, Derry pada 20 April 2026. Dalam forum tersebut, Derry secara terbuka mengakui bahwa dirinya menjalankan tugas sebagai Ketua RT sejak 2023 tanpa memiliki SK pengangkatan.

    Pengakuan tersebut langsung memicu keberatan warga yang mempertanyakan keabsahan seluruh tindakan administratif yang telah dilakukan.

    ‎“Kalau tidak ada SK, berarti tidak ada dasar hukum. Semua keputusan yang dibuat patut dipertanyakan. Ini bukan hal sepele,” kata salah satu warga RT 06 Campang Raya (inisial H), Kamis (23/04/2026).

    Warga juga menyoroti persoalan insentif yang selama ini diterima oleh Ketua RT. Mereka menilai, tanpa dasar legal berupa SK, maka yang bersangkutan tidak memiliki hak untuk menerima insentif dari Pemerintah.

    “Secara logika hukum, dia tidak berhak menerima insentif karena statusnya tidak sah. Insentif itu melekat pada jabatan yang diakui secara resmi. Kalau tidak ada SK, maka itu harus dikembalikan,” tegasnya.

    Mengacu pada prinsip dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap penyelenggara Pemerintahan wajib memenuhi asas legalitas dan tertib administrasi. Artinya, setiap jabatan harus ditetapkan secara sah melalui keputusan resmi agar memiliki kekuatan hukum.

    Selain itu, dalam praktik tata kelola Pemerintahan Daerah, pemberian insentif kepada RT umumnya diatur melalui peraturan kepala Daerah atau keputusan pejabat berwenang, yang mensyaratkan adanya pengangkatan resmi. Tanpa SK, status jabatan menjadi tidak diakui secara administratif, sehingga hak keuangan yang diterima berpotensi dianggap tidak sah.

    Warga bahkan mendesak agar dilakukan audit terhadap insentif yang telah diterima selama masa jabatan tanpa SK tersebut. Mereka meminta Pemerintah Kelurahan dan pihak terkait bertindak tegas untuk menjaga integritas administrasi.

    “Ini harus ada evaluasi total. Jangan sampai praktik seperti ini dianggap biasa. Kalau dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah bisa runtuh,” katanya.

    Hingga saat ini, pihak Kelurahan Campang Raya belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak diterbitkannya SK selama bertahun-tahun, maupun sikap atas tuntutan warga terkait pengembalian insentif.

    ‎Kasus ini dinilai menjadi preseden buruk dalam tata kelola Pemerintahan di tingkat Kelurahan, sekaligus menjadi ujian bagi Pemerintah Daerah dalam menegakkan disiplin administrasi dan kepastian hukum.*(Juli)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini