• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    Akhirnya !!! Ngaku Pengacara dan Menggelapkan Mobil, M Riko Wijaya Divonis 2 Tahun Penjara di PN Binjai

    Kamis, 23 April 2026, 8:40:00 PM WIB Last Updated 2026-04-23T13:43:03Z
    Ket poto : Terdakwa M. Riko Wijaya saat di persidangan dalam mendengarkan pembacaan putusan di ruang Cakra

    SNIPER86.COM, BINJAI - Petualangan M Riko Wijaya, pria yang kerap mengaku sebagai pengacara di Kota Binjai, berakhir di jeruji besi.

    Kamis (23/04/2026), Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjadi saksi bisu runtuhnya "kerajaan kisah" kebohongan Riko.

    Majelis Hakim yang diketuai Mukhtar, SH, MH, mengetok palu, menyatakan Riko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    “Menyatakan terdakwa M. Riko Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Hakim Ketua Mukhtar SH MH saat membacakan amar hukuman.

    Mendengar keputusan tersebut, Riko yang selama ini sesumbar sebagai pengacara hanya bisa pasrah.

    “Saya terima Majelis,” ujar M Riko Wijaya dengan nada lunglai, menerima keputusan bernomor perkara 23/Pid.B/2026/PN Bnj tersebut.

    Vonis ini terbilang "murah hati" jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Marietha Sembiring, SH, M.Kn.

    Pada agenda sebelumnya, Selasa (07/04/2026), JPU menuntut agar Riko dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara.

    Riko dinilai melanggar Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Meski divonis lebih ringan, barang bukti utama berupa satu unit Toyota New Avanza warna hitam metalik BK 1185 RY beserta STNK, diperintahkan untuk segera dikembalikan kepada saksi korban, Andi Fasarella.

    Berdasarkan isi dakwaan, aksi penipuan ini bermula pada Jumat, 28 Juli 2023. Bertempat di bengkel milik korban di Jl. Ir. H. Juanda, Binjai Timur, Riko mulai memasang jerat.

    Ia menghubungi Afni Damanik, istri dari korban Andi Fasarella. Modusnya, ia ingin menyewa mobil Avanza milik korban.

    Untuk meyakinkan korbannya, Riko bersandiwara bahwa mobil tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional Pemko Binjai.

    Ia sesumbar bahwa dirinya adalah Tim Kuasa Hukum Pemko Binjai. Percaya dengan status sosial palsu itu, korban pun menyerahkan mobilnya.

    Antara Riko dan korban sepakat harga sewa Rp5,5 juta per bulan, dengan sistem pembayaran setiap tanggal 5 menyesuaikan pencairan dari Pemko.

    Masalah mulai tercium setahun kemudian. Pada Juli 2024, Riko berdalih pajak kendaraan mati.

    Ia meminta korban yang membayar pajak, namun biayanya dicicil dari uang sewa bulanan.

    Kenyataannya, selama tiga bulan berturut-turut, korban hanya menerima uang sewa Rp3 juta dengan alasan Riko telah menalangi pajak sebesar Rp10 juta.

    Kecurigaan Andi semakin memuncak setelah 17 bulan masa sewa. Melalui Saksi Budi P, SH yang curiga gerak-gerik Riko, Andi meminta pengecekan GPS.

    Betapa terkejutnya Andi saat mengetahui mobil Avanza miliknya sudah berada di tangan orang lain, yakni Saksi Muhammad Rizki Sadewa.

    Rizki mengaku telah membeli mobil tersebut dari Riko seharga Rp40 juta. Kepada Rizki, Riko kembali bersandiwara bahwa mobil itu miliknya dan BPKB masih tersangkut di leasing.

    Sidang usai, Andi Fasarella selaku korban tak mampu menahan kekecewaannya. Vonis 2 tahun dinilainya terlalu ringan.

    “Masih terlalu ringan karena banyak yang menjadi korban dari penipuan M. Riko Wijaya,” geram Andi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/04/2026).

    Andi membeberkan fakta mencengangkan bahwa Riko telah mengaku sebagai pengacara sejak tahun 2021 namun statusnya palsu alias "bodong".

    Andi pun menunjukkan surat dari DPC Peradi Medan nomor 046/PERADI/Cab.Medan/IV/2026.

    Surat itu menegaskan bahwa nama M. Riko Wijaya TIDAK terdaftar di database mereka sebagai anggota.

    Status kepalsuan Riko semakin diperkuat dengan surat Pengadilan Tinggi (PT) Medan nomor 947/PPID.W2.U/HK.01.10/III/2026.

    Surat tersebut dengan tegas menyatakan bahwa M. Riko Wijaya belum pernah mengambil sumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Medan.

    "Dia memalsukan dokumen negara, itu dokumen yang dipalsukan oleh Riko. Total kerugian saya mencapai Rp230 juta," pungkas Andi dengan nada penuh emosi. (R-2)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini