• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    DPP LSM Formappel RI Desak PMD dan Inspektorat Deli Serdang Copot Ketua BPD Batu Lokong

    Kamis, 02 April 2026, 3:58:00 PM WIB Last Updated 2026-04-02T08:59:28Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang - Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa. DPP LSM Formappel RI secara tegas mengecam keras tindakan oknum Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga memanipulasi data kependudukan demi kepentingan pribadinya.

    Padahal, secara aturan yang berlaku, Ketua maupun anggota BPD wajib berdomisili dan menetap di desa yang diwakilinya. Hal ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat mutlak agar fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat dapat berjalan efektif.

    Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Oknum Ketua BPD tersebut diketahui memiliki KTP dan KK Desa Batu Lokong, tetapi diduga kuat tidak benar-benar tinggal di desa tersebut. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya manipulasi data kependudukan demi melanggengkan jabatan.

    Ketua Umum DPP LSM Formappel RI, R. Anggi Syaputra, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

    "Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah masyarakat. Bagaimana mungkin seorang Ketua BPD bisa menyerap aspirasi rakyat, jika ia sendiri tidak hidup dan tinggal di tengah masyarakat yang diwakilinya?," tegas Anggi, Kamis (2/4/2026).

    Ia juga menekankan, bahwa dasar hukum terkait hal ini sudah sangat jelas. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 54 disebutkan, bahwa anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Sementara itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 13 secara tegas mensyaratkan bahwa calon anggota BPD harus bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

    Dengan demikian, jika terbukti tidak berdomisili di desa tersebut, maka yang bersangkutan telah melanggar ketentuan hukum sekaligus etika jabatan.

    Lebih lanjut, Anggi menyebut keberadaan Ketua BPD yang tidak tinggal di desa hanya akan melemahkan fungsi kontrol terhadap kepala desa dan berpotensi merugikan masyarakat.

    "Jangan sampai jabatan BPD dijadikan alat formalitas belaka. Ini lembaga representatif, bukan simbol kosong. Kalau tidak tinggal di desa, lebih baik mundur atau dicopot!," tegasnya.

    DPP LSM Formappel RI pun mendesak Camat Galang, Dinas PMD, Inspektorat, hingga Bupati Deli Serdang untuk segera mengambil langkah tegas. "Copot segera oknum tersebut jika terbukti. Jangan biarkan pelanggaran ini menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain," tutup Anggi dengan tegas.*(R-1)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini