SNIPER86.COM, Tanjab Barat - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Betara dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Operasi ini menghasilkan penangkapan empat orang tersangka di lokasi berbeda, serta penyitaan sejumlah barang bukti sabu dan ganja.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengonfirmasi, bahwa serangkaian penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat dan penyelidikan intensif di lapangan.
Para Pelaku :
1. Pelaku HY
Nama: HY
Usia: 36 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Dusun I, Kel. Serdang Jaya, Kec. Betara, Kab. Tanjung Jabung Barat.
2. Pelaku JM
Nama: JM
Usia: 34 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Alamat: Dusun Kampung Tengah, Kel. Pematang Lumut, Kec. Betara, Kab. Tanjung Jabung Barat.
3. Pelaku BO
Nama: BO
Usia: 39 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Dusun Pematang Lumut, Kel. Pematang Lumut, Kec. Betara, Kab. Tanjung Jabung Barat.
Hasil Pengembangan di Gudang Amat Terong
4. Pelaku RK (Kasus Pengembangan)
Nama: RK
Usia: 47 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Desa Serdang Jaya, Kec. Betara, Kab. Tanjung Jabung Barat.
Penangkapan Pertama
Operasi dimulai pada Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 17.30 WIB. Tim Opsnal menggerebek sebuah rumah di Betara 10, Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial HY (36), JM (34), dan BO (39).
Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, polisi menyita 1 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 kaleng rokok berisi diduga narkotika jenis ganja, 2 buah alat hisap (bong) dan 1 kaca pirex, 5 unit ponsel Android serta uang tunai Rp205.000 dan sejumlah plastik klip kosong dan sendok pipet.
Hasil interogasi awal menunjukkan, bahwa para tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya (tersangka MH) dan diduga mendapatkan pasokan barang haram dari seorang narapidana di Lapas berinisial CCP.
Pengembangan dan Penangkapan Tersangka RK
Berangkat dari penangkapan di Betara 10, Tim Opsnal melakukan pengembangan lebih lanjut. Informasi yang digali mengarah pada keterlibatan seorang pria berinisial RK (47) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Pada Rabu, 27 April 2026, sekira pukul 18.00 WIB, petugas bergerak menuju tempat persembunyian RK di Dusun Pinang Merah, Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara. Tersangka RK berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan RK, petugas menyita 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,46 gram (bruto), Uang tunai sebesar Rp.6.800.000, dan 1 unit ponsel Samsung dan catatan transaksi.
Ancaman Hukuman
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk jalur koordinasi dari dalam Lapas sebagaimana pengakuan para tersangka.
Penangkapan ini menambah daftar panjang komitmen Polres Tanjab Barat dalam perang melawan narkotika di wilayah pesisir.*(Deni)




