Opini Publik : FORMAT Pasuruan, Mei 2026.
Ketika Wakil Rakyat Memilih Partai di Atas Kepentingan Rakyat
SNIPER86.COM, Pasuruan - Hampir 20.000 anak di Kabupaten Pasuruan tercatat tidak bersekolah. Data resmi Kemendikdasmen tahun 2026 menunjukkan angka yang seharusnya mengguncang nurani siapa pun yang masih percaya, bahwa pendidikan adalah hak dasar warga negara.
Mereka tidak putus sekolah karena malas atau tidak ingin belajar. Sebagian besar terhenti karena kemiskinan, akses pendidikan yang buruk, fasilitas sekolah yang rusak, hingga kondisi jalan yang tidak layak. Ada keluarga yang bahkan harus memilih antara membeli seragam sekolah atau membeli beras untuk makan hari itu.
Namun di saat yang sama, di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan di Raci, Bangil, para wakil rakyat justru mengalokasikan anggaran fantastis untuk kepentingan mereka sendiri.
Tercatat sebesar Rp. 28.534.000.000.- dianggarkan untuk perjalanan dinas DPRD. Belum termasuk tambahan Rp. 2.540.740.000.- untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek), yang dalam surat resmi Sekretariat DPRD, disebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang “diwajibkan oleh DPP partai politik masing-masing.”
Artinya Sederhana: Partai Memerintahkan, Rakyat Membayar
Di Kabupaten Pasuruan, pada tahun yang sama, dengan APBD yang sama, terdapat dua kenyataan yang berdiri saling berhadapan: hampir 20.000 anak tidak sekolah, sementara Rp 31 miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas dan bimtek DPRD. Ini bukan sekadar ironi. Ini adalah pilihan politik anggaran.
Pengakuan yang Ditulis oleh Mereka Sendiri
FORMAT Pasuruan telah meminta klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut. Jawaban yang diberikan justru mempertegas persoalan. Sekretariat DPRD secara tertulis menyebut, bahwa anggaran bimtek digunakan untuk kegiatan yang diwajibkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik masing-masing.
Ini menimbulkan pertanyaan serius: regulasi apa yang membolehkan APBD digunakan untuk membiayai kewajiban internal partai politik?.
Sampai hari ini, tidak ada penjelasan yang secara tegas menyebut dasar hukum, nomor pasal, maupun ayat yang menjadi legitimasi penggunaan anggaran tersebut. Jawaban yang muncul hanya sebatas klaim normatif bahwa semuanya “sudah sesuai regulasi.”
Masalahnya, regulasi yang dimaksud tidak pernah dijelaskan.
Padahal APBD bukan milik partai politik. APBD adalah uang rakyat. Di dalamnya terdapat pajak pedagang kecil, retribusi para petani, kontribusi masyarakat pekerja, hingga uang dari keluarga miskin yang bahkan sedang berjuang agar anak-anak mereka tidak putus sekolah.
Ketika anggaran publik dipakai untuk memenuhi kewajiban partai, sementara kebutuhan dasar masyarakat belum terselesaikan, maka publik berhak mempertanyakan: untuk siapa sebenarnya APBD itu disusun?
Rp 31 Miliar dan Prioritas yang Dipilih
Anggaran sebesar Rp. 31 miliar bukan angka kecil bagi Kabupaten Pasuruan. Dana sebesar itu dapat digunakan untuk mengembalikan ribuan anak tidak sekolah kembali ke bangku pendidikan melalui bantuan seragam, buku, transportasi, dan pendampingan sosial. Anggaran tersebut juga dapat dipakai memperbaiki jalan-jalan kabupaten yang rusak dan membahayakan keselamatan warga setiap hari.
Bahkan, dana itu cukup untuk merenovasi puluhan sekolah dasar yang kondisinya tidak layak, memperbaiki ruang kelas bocor, hingga mendukung program percepatan penanganan stunting yang menjadi agenda nasional.
Namun prioritas yang dipilih justru berbeda.
Dana publik tetap diarahkan untuk perjalanan dinas, hotel, uang harian, dan bimtek DPRD. Semua terjadi di tengah situasi ketika pemerintah pusat sedang menerapkan efisiensi besar-besaran terhadap belanja negara.
Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mendorong efisiensi anggaran, termasuk pengurangan perjalanan dinas dan pengetatan belanja birokrasi. Banyak sektor mengalami pemotongan anggaran, bahkan Dana Desa disebut mengalami penyesuaian signifikan.
Namun di Kabupaten Pasuruan, belanja perjalanan dinas DPRD tetap berada di angka puluhan miliar rupiah. Publik tentu berhak bertanya: apakah pengeluaran sebesar itu benar-benar lebih mendesak dibanding menyelamatkan masa depan ribuan anak yang kehilangan akses pendidikan?.
Pertanyaan yang Harus Dijawab DPRD
Karena itu, ada beberapa pertanyaan mendasar yang patut dijawab secara terbuka oleh pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Pertama, regulasi apa yang secara jelas membolehkan APBD membiayai kegiatan yang diwajibkan oleh DPP partai politik?. Jika memang ada, sebutkan nomor aturan, pasal, dan ayatnya secara transparan kepada publik.
Kedua, mana laporan hasil perjalanan dinas tersebut? Ke mana saja perjalanan dilakukan, apa tujuan konkretnya, dan manfaat apa yang benar-benar dirasakan oleh sekitar 1,6 juta masyarakat Kabupaten Pasuruan?.
Ketiga, dan yang paling penting: apakah Rp 31 miliar untuk perjalanan dinas dan bimtek DPRD memang dianggap lebih penting daripada menyelamatkan hampir 20.000 anak yang tidak sekolah?.
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan serangan politik. Ini adalah tuntutan akuntabilitas. Karena setiap rupiah dalam APBD berasal dari rakyat, dan setiap rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
FORMAT Pasuruan menyatakan tidak akan diam terhadap persoalan ini. Sebab, di balik angka statistik “20.000 anak tidak sekolah” terdapat ribuan masa depan yang perlahan hilang akibat pilihan-pilihan anggaran yang tidak berpihak kepada rakyat.
Dan kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan, satu pertanyaan penting layak terus diajukan kepada para wakil rakyat: ke mana sebenarnya uang rakyat sedang dibelanjakan?.
Bersambung.......




