SNIPER86.COM, Deli Serdang – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Sumatera Utara, agar berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, Sabtu (31/5/2025).
Menurut LPA Deli Serdang, pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang wajib dipenuhi tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, seluruh tahapan SPMB, baik Tahap I maupun Tahap II, harus memberikan kesempatan yang adil bagi setiap anak untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA Kabupaten Deli Serdang, Mufty Rizki Fadhila Ritonga, S.Pd, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus menjadi sarana pemenuhan hak anak dan bukan menjadi penghalang bagi anak untuk melanjutkan pendidikan.
"Pendidikan adalah hak setiap anak tanpa terkecuali. Karena itu, pelaksanaan SPMB harus memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas. Jangan sampai ada anak yang kehilangan haknya akibat ketidakadilan, diskriminasi, ataupun praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi landasan utama dalam setiap proses SPMB," ujarnya.
LPA Deli Serdang juga mengingatkan seluruh pihak agar menghindari berbagai bentuk penyimpangan yang dapat merugikan peserta didik, seperti manipulasi data, penyalahgunaan jalur penerimaan, pungutan liar, percaloan, maupun tindakan lain yang berpotensi menghilangkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
Sementara itu, Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelaksanaan SPMB serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berdampak pada hak-hak anak.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, orang tua, maupun peserta didik untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, diskriminasi, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, atau proses lain yang berpotensi merugikan hak-hak anak dalam pelaksanaan SPMB," ujarnya.
"Laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pengaduan LPA Kabupaten Deli Serdang melalui WhatsApp 0813-7031-587. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait demi memastikan hak anak terlindungi," tegasnya.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak, LPA Kabupaten Deli Serdang membuka ruang pengaduan, konsultasi, dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait perlindungan hak anak selama proses SPMB berlangsung.
LPA Deli Serdang berharap seluruh tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan dengan baik, bersih, dan berintegritas sehingga tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan akibat praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan maupun prinsip perlindungan anak.
Menutup pernyataannya, Junaidi Malik menegaskan bahwa setiap kursi pendidikan adalah harapan bagi masa depan anak dan bangsa. Karena itu, seluruh elemen masyarakat harus bersama-sama memastikan hak pendidikan anak benar-benar terpenuhi.
"Jangan biarkan ada anak yang kehilangan masa depannya karena ketidakadilan.
Pendidikan adalah hak anak yang harus kita jaga dan penuhi bersama," pungkasnya.*(R. Anggi)




