Teks Photo: Ketua LSM Tipikor Agara minta aparat penegak hukum segera lakukan penyelidikan penggunaan Dana Desa Tahun 2023–2025.
SNIPER86.COM, Agara - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Kabupaten Aceh Tenggara resmi menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) Tanjung Sari, Kecamatan Lauser. Dugaan tersebut mencakup praktik tumpang tindih kegiatan, mark up anggaran hingga indikasi kegiatan fiktif yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2023.
Ketua LSM Tipikor Agara, Jupri Yadi.R, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya penyimpangan pengelolaan Dana Desa, yang diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan.
"Informasi yang kami terima, oknum kepala desa diduga merasa kebal hukum dan mengaku tidak takut terhadap penegak hukum, LSM maupun wartawan karena disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum pihak kecamatan," ujar Jupri kepada awak media, Selasa (26/5/2026).
Menurut Jupri, dugaan penyimpangan tersebut diduga dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari pengurangan kualitas pekerjaan fisik, penggelembungan harga barang hingga kegiatan yang diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Ia menyebutkan sejumlah item kegiatan yang menjadi sorotan pihaknya, diantaranya penggunaan Dana Desa Tahun 2023 seperti rehabilitasi sebesar Rp.15 juta, rehabilitasi MCK desa Rp.90 juta, pemeliharaan air limbah Rp.15 juta serta penyertaan modal BUMK sebesar Rp.120 juta.
Sementara pada Tahun Anggaran 2024, dugaan penyimpangan disebut kembali terjadi pada kegiatan pelatihan prioritas coklat senilai Rp.154 juta, rehabilitasi MCK desa Rp.20 juta, rehabilitasi sumber air desa Rp.45 juta, dana BUMK Rp.213 juta hingga pembangunan pos ronda desa sebesar Rp.16.210.000.
Tak hanya itu, penggunaan Dana Desa Tahun 2025 juga turut menjadi perhatian, diantaranya rehabilitasi air bersih ke rumah tangga Rp.13.990.000, pembinaan PKK Rp.45 juta dan rehabilitasi jalan usaha tani sebesar Rp.70 juta.
"Bahkan dana kegiatan kepemudaan juga diduga ikut digarap. Kami menduga praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan Dana Desa ini sudah berlangsung cukup lama," tegasnya.
LSM Tipikor Agara meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap realisasi penggunaan Dana Desa Tanjung Sari mulai tahun 2023 hingga 2025.
"Dana Desa bukan milik pribadi. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun kerugian negara, maka oknum kepala desa wajib mempertanggungjawabkannya secara hukum termasuk pengembalian kerugian negara," kata Jupri.
Pihaknya juga mengaku akan terus melakukan pendalaman dan investigasi langsung di lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
"Kami masih menunggu informasi tambahan dari masyarakat dan dalam waktu dekat akan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait. Kami meminta Kepala Desa Tanjung Sari terbuka serta menunjukkan seluruh bukti realisasi penggunaan anggaran tersebut," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tanjung Sari maupun Kecamatan Lauser belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.*(Alex)




