SNIPER86.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan pada Rabu (13/5/2026) siang.
Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah.
Tampak hadir di lokasi antara lain Kepala BNNK Pasuruan Masduki, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho, serta jajaran perwakilan Forkopimda dan instansi lintas sektor terkait.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 86 perkara yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Pasuruan dalam kurun waktu November 2025 hingga Mei 2026.
Perkara ini didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika. Sementara barang bukti yang dihancurkan meliputi
Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,3 kilogram (dari 64 perkara), puluhan butir ekstasi (dari 1 perkara), dan ratusan butir pil koplo berlogo 'Y' (dari 5 perkara). Kemudian
Miras dari berbagai jenis dalam kemasan botol.
Tak hanya narkotika, Kejari Kabupaten Pasuruan juga memusnahkan barang elektronik dan sajam, diantaranya 19 unit ponsel hasil transaksi ilegal, 33 unit timbangan elektrik, 7 buah alat hisap (bong), serta 17 bilah senjata tajam.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang beragam sesuai dengan jenis barangnya, guna memastikan barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali,
Narkotika (Sabu, Ekstasi, Pil Y) dimasukkan ke dalam blender dan dicampur dengan air serta cairan pembersih hingga larut sempurna. Minuman keras seluruh isi botol dikeluarkan dan dibuang ke dalam wadah/bak besar untuk kemudian dibuang ke saluran pembuangan yang aman.
Kemudian Ponsel dan Timbangan dihancurkan menggunakan palu hingga rusak total. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak lagi berfungsi sebagai senjata.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud transparansi jaksa sebagai eksekutor dalam menuntaskan perkara pidana.
"Pemusnahan ini adalah langkah nyata kami dalam memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan sebagai bentuk komitmen bersama Forkopimda, dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Pasuruan," ujarnya.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi legalitas proses tersebut.*(Irfan)





