SNIPER86.COM, Agara - Pesantren Raudatul Hasanah yang menaungi jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA di Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Lembaga pendidikan swasta tersebut diduga tidak transparan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta sejumlah bantuan pendidikan lainnya pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Aktivis Aceh Tenggara, Adrian Pelis, yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Pesantren Raudatul Hasanah.
Menurut Adrian, pihaknya menerima berbagai informasi dan keluhan dari sejumlah wali murid serta sumber lainnya, terkait minimnya keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana bantuan pendidikan yang diterima sekolah.
"Pengelolaan Dana BOS seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan. Namun, yang terjadi justru menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat karena informasi penggunaan anggaran dinilai tidak disampaikan secara jelas kepada wali murid maupun publik," ujar Adrian kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Ia menilai, besarnya anggaran Dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan tingkat SD, SMP, dan SMA di bawah naungan yayasan tersebut semestinya diimbangi dengan transparansi penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain Dana BOS, Adrian juga menyoroti pengelolaan bantuan yang diperuntukkan bagi siswa yatim dan berbagai program bantuan pendidikan lainnya. Menurutnya, seluruh bantuan yang bersumber dari negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
"Dengan besarnya bantuan yang masuk ke lembaga pendidikan, sudah seharusnya tidak ada lagi ruang bagi ketidakjelasan penggunaan anggaran. Publik berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan siswa," tegasnya.
Lebih lanjut, Adrian mengingatkan bahwa pengelolaan Dana BOS telah diatur melalui peraturan pemerintah dan petunjuk teknis yang mengharuskan penggunaan dana dilakukan sesuai peruntukan serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Apabila ditemukan adanya penyimpangan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan, tentu hal tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Ia juga meminta instansi terkait, termasuk Badan Dayah Aceh dan dinas yang membidangi pendidikan, untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di Pesantren Raudatul Hasanah apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketentuan pengelolaan bantuan pendidikan.
Menurut Adrian, langkah pengawasan dan evaluasi diperlukan guna menjaga integritas dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren.
"Kita berharap seluruh lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, dapat menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola setiap bantuan yang berasal dari negara demi kepentingan peserta didik," pungkasnya.*(Alek)




