SNIPER86.COM, Agara – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri PP Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Sekolah tersebut diduga tidak mengelola Dana BOS Tahun Anggaran 2025 dan 2026 secara transparan dan tepat sasaran.
Menanggapi hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di sekolah tersebut.
Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, kepada SNIPER86.COM pada Kamis (25/6/2026), mengatakan pihaknya menerima berbagai keluhan dari orang tua siswa serta sumber lainnya terkait pengelolaan Dana BOS dan anggaran makan-minum siswa yang tinggal di asrama.
Menurut Jupri, penggunaan anggaran tersebut dinilai kurang terbuka kepada wali murid maupun masyarakat. Padahal, Dana BOS yang diterima sekolah tersebut tergolong cukup besar sehingga seharusnya seluruh kebutuhan operasional sekolah dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.
"Kami menerima banyak keluhan dari orang tua siswa terkait minimnya keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana BOS maupun anggaran makan dan minum siswa asrama. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat," ujar Jupri.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran Dana BOS untuk tingkat SMK mencapai Rp1.500.000 per siswa. Dengan jumlah anggaran yang cukup besar tersebut, menurutnya tidak semestinya terdapat informasi yang ditutupi dari publik.
"Anggaran yang besar harus diimbangi dengan transparansi yang maksimal. Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari negara. Bahkan kualitas pembelajaran dan kondisi sarana-prasarana sekolah juga layak untuk dievaluasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Jupri menyebut bahwa pengelolaan Dana BOS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dana digunakan untuk mendukung operasional sekolah dan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua.
"Jika benar masih ditemukan pungutan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, maka hal itu dapat menjadi indikasi penyalahgunaan wewenang. Kami juga meminta aparat terkait menelusuri seluruh data dan administrasi sekolah agar tidak terjadi dugaan manipulasi data siswa," katanya.
LSM Tipikor berharap, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin, S.Pd., M.Sp., tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS di SMK Negeri PP Kabupaten Aceh Tenggara.
"Langkah tegas diperlukan demi menjaga integritas dunia pendidikan, khususnya di Aceh Tenggara. SMK Negeri PP merupakan salah satu sekolah yang cukup besar dan menjadi perhatian masyarakat," pungkas Jupri Yadi R.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri PP Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan LSM Tipikor tersebut.*(Alek)



