• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Dugaan Mafia BBM di Dinas SDABMBK Medan Kian Menguat, Jejak Dump Truck Pemko di Gudang PT PEM Disorot, Sekretaris Dinas Bungkam

    Minggu, 28 Juni 2026, 9:25:00 AM WIB Last Updated 2026-06-28T02:30:51Z

    SNIPER86.COM, Medan – 28 Juni 2026, Dugaan praktik penyimpangan pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) operasional di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan kembali mencuat. Serangkaian hasil investigasi, dokumentasi foto dan video, dokumen pengadaan, serta keterangan sejumlah narasumber memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola BBM yang menggunakan anggaran negara.

    Pada 27 Juni 2026, tim media secara resmi menyampaikan surat konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Bapak Gema Halelu Isa, selaku Sekretaris Dinas SDABMBK Kota Medan, guna memperoleh penjelasan atas berbagai temuan yang telah dihimpun.

    Konfirmasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang dikonfirmasi untuk menyampaikan klarifikasi sebelum pemberitaan diterbitkan.

    Dalam surat konfirmasi tersebut, tim media meminta penjelasan mengenai keberadaan sebuah dump truck berlogo resmi Dinas SDABMBK Kota Medan yang terekam berada di area gudang PT Pranata Energi Mandiri (PT PEM) di Jalan Pajak Rambai, Lingkungan VI, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. 

    Selain mempertanyakan tujuan kendaraan dinas memasuki kawasan perusahaan swasta tersebut, tim media juga meminta penjelasan mengenai muatan jerigen dan drum yang tampak berada di atas kendaraan, yang berdasarkan dokumentasi lapangan diduga berkaitan dengan distribusi BBM.

    Tidak hanya itu, investigasi juga menyoroti mekanisme pembelian, penyimpanan, pendistribusian, pengawasan hingga pertanggungjawaban penggunaan BBM operasional di lingkungan SDABMBK Kota Medan.

    Perhatian publik semakin menguat setelah muncul keterangan seorang narasumber yang menyatakan, "Kalau truk atau kendaraan kerja dinas PU (SDABMBK) Medan itu BBM nya ngisi di workshop di gudang PU Bang," ujarnya. 

    Narasumber yang sama juga menyampaikan, "Itu minyak sisa Bang yang dijual mereka itu, dikumpulkan mereka itu di gudang Bang,"ucap narasumber yang tidak ingin namanya dicantumkan. 

    Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi tim media untuk meminta klarifikasi resmi dari pimpinan Dinas SDABMBK Kota Medan.

    Saat tim media mendatangi kantor dinas pada Rabu tanggal, 20/06) siang, staf bernama Rijal menyampaikan, "Kabid Riswan tidak di tempat untuk saat ini disebabkan di lapangan karena Apeksi Bang. Kabid tetap masuk bang, absen pagi tapi ke lapangan selanjutnya. sampai jam 5 pagi on time untuk Apeksi ini Bang."sebutnya.

    Ketika diminta penjelasan lebih lanjut, Rijal mengatakan, "untuk konfirmasi atau itu namanya surat ke depan saja bang," ucap Rijal lagi. 

    Bahkan setelah diperlihatkan kembali dokumentasi kendaraan dinas tersebut, Rijal kembali menjawab dan membenar kalau itu mobil PU, "benar itu mobil PU, di depan saja bang konfirmasi nya." tutup Rijal. 

    Tim media juga telah meminta klarifikasi melalui pusat informasi SDABMBK Kota Medan. Saat itu staf bernama Sofi meminta waktu untuk menyampaikan dokumentasi kepada pimpinan serta meminta identitas media beserta nomor WhatsApp dengan alasan akan memberikan klarifikasi. Namun hingga berita ini disusun, penjelasan resmi belum juga diberikan.

    Investigasi turut menyoroti besarnya anggaran pengadaan BBM yang tercantum dalam data SiRUP LKPP, antara lain:

    - Tahun Anggaran 2025 pengadaan Minyak Solar Industri sebanyak 817.570 liter senilai Rp16.760.185.000.
    - Paket pengadaan BBM lainnya sebesar Rp6.243.600.000.
    - Tahun Anggaran 2026 pengadaan Dexlite sebanyak 340.000 liter dengan nilai Rp6.128.160.000.

    Besarnya nilai anggaran tersebut dinilai menuntut sistem pengawasan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

    Sebelumnya, pada 18 Juni 2026, pihak PT Pranata Energi Mandiri juga telah memberikan tanggapan saat dikonfirmasi dengan menyatakan, "Silahkan aja cek dilapangan kebenarannya, Lokasinyakan sudah tau, Silahkan cek tkp, Kita tidak pernah menimbun dan bermain bbm ilegal, Fto yg terlampir itu adalah mobil dari pemko medan, Silahkan tanyakan ke dinas sdabmbk kota medan, Untuk lokasi difoto tersebut benar ini adalah workshop atau bengkel serta gudang truk kita," ucap pihak PT PEM. 

    Jawaban tersebut justru semakin memperkuat pentingnya klarifikasi terbuka dari pihak SDABMBK Kota Medan mengenai hubungan operasional kendaraan dinas dengan lokasi perusahaan tersebut.

    Rangkaian temuan investigasi ini memunculkan dugaan adanya pola yang berlangsung secara berulang. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, media meminta agar seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka demi menjamin transparansi penggunaan anggaran negara.

    Apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan maupun niaga BBM, maka dapat diterapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai unsur tindak pidana yang terbukti.

    Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, manipulasi administrasi, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan aset negara, maupun perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana yang bergantung pada pasal yang terbukti dilanggar.

    Hingga batas waktu pemberitaan ini disusun, Bapak Gema Halelu Isa, selaku Sekretaris Dinas SDABMBK Kota Medan, belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh pertanyaan yang disampaikan tim media pada 27 Juni 2026. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, apabila di kemudian hari pihak terkait memberikan penjelasan resmi.*(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini