SNIPER86.COM, Deli Serdang - Sebuah sengketa pemagaran di Dusun II, Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, memicu perhatian publik. Seorang warga bernama Rosnita mengaku kehilangan akses keluar masuk rumah, setelah area yang selama ini digunakan sebagai jalur akses dipagar oleh tetangganya yang masih memiliki hubungan keluarga.
Akibat pemagaran tersebut, aktivitas sehari-hari keluarga Rosnita disebut terganggu. Kendaraan tidak dapat keluar dari halaman rumah, sementara anggota keluarga harus mencari cara lain untuk beraktivitas.
Merasa haknya terganggu, Rosnita akhirnya mengadukan persoalan tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanat Nasional. Kuasa hukum dari LBH, Bambang Hermanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dan berupaya menempuh jalur mediasi melalui pemerintah desa.
Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan belum membuahkan hasil. Pihak yang diadukan disebut tidak menghadiri undangan mediasi yang telah difasilitasi pemerintah desa.
"Kami prihatin melihat kondisi klien kami yang kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari akibat akses rumah yang terhalang. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bambang.
Pihak LBH juga telah meninjau langsung lokasi dan menyaksikan kondisi keluarga yang terdampak. Sementara itu, Kepala Dusun II, M. Akbar, membenarkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya pernah dimediasi, namun belum menemukan titik temu.
Hingga kini, sengketa pemagaran tersebut masih belum terselesaikan. LBH Amanat Nasional menyatakan akan melayangkan somasi dalam waktu 2x24 jam, apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan maupun membuka kembali akses yang dipersoalkan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan pemagaran tersebut.*(R. Anggi)





