• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    LSM Tipikor Soroti Penanganan Kasus Korupsi di Kejari Aceh Tenggara yang Dianggap Mandek

    Kamis, 18 Juni 2026, 1:30:00 PM WIB Last Updated 2026-06-18T06:34:29Z

    SNIPER86.COM, Agara - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, yang dinilai terhenti di tengah jalan atau tidak berkembang.
     
    Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, menyatakan bahwa terdapat beberapa perkara yang melibatkan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat. Kasus-kasus tersebut antara lain penyelewengan pupuk bersubsidi, permasalahan di PDAM Tirta Agara, pembangunan Jembatan Silayar, serta penggunaan dana desa di Desa Tanjung Sari dan Desa Biak Muli Induk, ditambah sejumlah perkara lainnya.
     
    Menurutnya, meskipun jumlah kasus yang diusut cukup banyak dan sebagian belum diketahui masyarakat luas, proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    "Terduga pelaku sudah dipanggil dan diperiksa Kejari Aceh Tenggara. Namun, pemanggilan itu seolah hanya menjadi seremonial belaka," ujar Jupri saat diwawancarai wartawan SNIPER86.COM, Kamis (18/6/2026).
     
    Ia menilai, penanganan kasus dugaan korupsi di instansi tersebut tidak memiliki kejelasan arah, sehingga hingga kini prosesnya terkesan mandek.

    "Kami menilai, kinerja Kejari Aceh Tenggara terasa mandul dan lamban dalam memberantas korupsi. Kami juga menduga penanganan kasus tidak berjalan secara transparan," tegasnya.
     
    Jupri menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar sesuai dengan harapan masyarakat. Ia berharap Kejari Aceh Tenggara segera mengungkap dan menyelesaikan perkara-perkara tersebut, sehingga supremasi hukum dapat ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini