• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Maryani Divonis Bebas Tanpa Syarat, Tangis Histeris Keluarga Besar Atas Putusan PN Tulang Bawang

    Kamis, 25 Juni 2026, 11:52:00 PM WIB Last Updated 2026-06-26T05:42:21Z

    SNIPER86.COM, Tulang Bawang - Kantor Hukum Sultan Sumatera memecahkan teka-teki atas putusan pengadilan Negeri Menggala terkait dalam perkara Nomor : 103/pid.sus/2026/pn.mgl di Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung sebelumnya.

    Awal dan akhir dari persidangan yang berjalan kondusif majelis hakim dan atau ketua hakim dan anggota hakim memutuskan saudari Maryani bebas tanpa syarat. 

    Dalam perkara tersebut, Maryani didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner, direktur M Hidayat Tri Ansori., S.H., C.L.E.  Ihsan Teja Nugraha WNP., S.H., Arief Hidayatullah.,S.H.,M.H., Muhammad Fahmi Nilwansyah.,S.H., dan Djoni Satria Mega., S.H.,C.L.E.,  berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Maryani. 

    Dengan adanya putusan bebas tersebut, tangis histeris keluarga atas keadilan pun pecah pasca Majelis Hakim mengetok palu bebas terhadap Maryani, Kamis (25/06 2026).

    Usai sidang pembacaan vonis, Kuasa hukum Maryani langsung menangis haru dan M. Hidayat Tri Ansori., S.H.,C.L.E., kuasa hukum Maryani Sapaan akrab Bung Dayat mengambil langkah cepat untuk meminta petikan salinan putusan untuk membebaskan Maryani dalam tahanan tak lupa Maryani sujud syukur atas putusan tersebut. Katanya.

    Yansori Zaini dari pihak media dan keluarga besar, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat histeris mengemukakan jeritan yang selama ini di tunggu tunggu.

    "Ya Allah anakku, ya Allah. Panjang umur hakim-hakim," ucap Kyai Yansori di ruang sidang usai mendengar putusan bebas Maryani.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Indri Muharani., S.H., M.H., dan hakim anggota Diaz Widya Fadilla., S.H., serta Irza Winasis.,S.H., M.H., menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

    "Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari tahanan setelah dibacakan putusan ini, dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa Maryani," ujar hakim saat membacakan putusan.

    Sebelumnya, Maryani didakwa dalam perkara narkotika dengan barang bukti yang disebut pihak keluarga sebagai barang bukti siluman.

    "Dalam proses hukum, keluarga Maryani juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp. 50 Juta oleh oknum jaksa dan Kasipidum terkait pasal yang akan dikenakan pada Maryani dari pasal 609 menjadi pasal 131 kepada Maryani, namun dugaan meminta dan menerima uang pungli harus menjadi perhatian dan disikapi," ujar keluarga yang tak ingin disebut namanya.

    Orang tua Maryani mengapresiasi atas sikap tegas majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram atau setelah pemeriksaan 1,012 gram, serta sejumlah plastik klip lainnya untuk dimusnahkan.

    "Majelis hakim memutuskan, barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 Gram (berat setelah pemeriksaan 1,012 Gram), satu bungkus klip kecil berisi dua buah pipet plastik diduga berisi sabu 0,110 Gram (berat setelah pemeriksaan 0,093 Gram), serta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan," ucap orang tua Maryani. 

    Ditempat yang sama, kuasa hukum Maryani yang lebih dikenal dengan sapaan Bung Dayat mengatakan, "Saya tidak akan segan-segan mencari keadilan hingga Hak-hak Maryani terselesaikan dengan kata sama seadil-adilnya, meski langit akan runtuh, Keadilan harus tetap ditegakkan," ungkapnya.*(Juli)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    DPRD

    +