• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Pekerjaan Proyek Revitalisasi SDN Maha Singkil Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 Jadi Perhatian Publik

    Kamis, 11 Juni 2026, 5:40:00 PM WIB Last Updated 2026-06-11T10:40:42Z

    SNIPER86.COM, Agara – Pelaksanaan proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Maha Singkil kembali menjadi sorotan. Pasalnya, para pekerja proyek diduga bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    Kepala SDN Maha Singkil, Jus, sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Ia mengaku, bahwa APD telah disediakan oleh pihak pelaksana proyek. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja masih terlihat beraktivitas tanpa mengenakan helm proyek, sepatu keselamatan, maupun perlengkapan keselamatan kerja lainnya.

    Pernyataan bahwa pekerja tidak menggunakan APD karena tidak terbiasa dinilai sulit diterima. Sebab, penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi merupakan kewajiban yang telah diatur dalam berbagai regulasi. Pengawas lapangan maupun pelaksana proyek memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerja mematuhi aturan K3 demi menghindari risiko kecelakaan kerja.

    Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, kepada media ini, Kamis (11/6/2026), menegaskan bahwa apabila APD memang telah tersedia sebagaimana diklaim pihak sekolah, maka seharusnya ada mekanisme pengawasan yang tegas untuk memastikan penggunaannya.

    "Kalau APD memang sudah disediakan, mengapa para pekerja masih terlihat bekerja tanpa perlengkapan keselamatan? Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku," tegas Jupri.

    Menurutnya, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi, di antaranya:
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa konstruksi menerapkan standar K3.

    Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa pelaksana proyek yang mengabaikan aspek K3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.

    Apabila terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian dalam penerapan K3, pihak yang bertanggung jawab juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Jupri menilai bahwa pembiaran terhadap pekerja yang tidak menggunakan APD bukan hanya pelanggaran teknis, tetapi juga persoalan serius yang menyangkut keselamatan jiwa pekerja.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN Maha Singkil dikabarkan telah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi tambahan.

    LSM Tipikor mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Menurut mereka, proyek revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai aturan, termasuk dalam penerapan standar keselamatan kerja.

    "Keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan. Setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, demi melindungi keselamatan dan hak para pekerja," pungkas Jupri.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini