SNIPER86.COM, Agara – Proyek Program Revitalisasi di SMA Negeri Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi beberapa bangunan sekolah.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi proyek, pekerjaan yang meliputi rehabilitasi ruang administrasi I dan II, lobby ruang, toilet, laboratorium IPA, laboratorium komputer, rumah dinas, serta ruang kelas belajar (RKB) diduga tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Proyek revitalisasi yang berlokasi di Jalan Simpang Semadam–Lawe Kinga Km 3 tersebut merupakan program bantuan pemerintah dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.797.656.000 Tahun Anggaran 2026, yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, khususnya pada pekerjaan pondasi atau sloof bangunan ruang kelas belajar. Terlihat adanya penggunaan batu kali berukuran besar yang disisipkan dalam pengecoran pondasi, yang menurut sejumlah pihak dinilai tidak lazim dan berpotensi menyalahi ketentuan teknis pekerjaan konstruksi.
Selain itu, sejumlah item pekerjaan lainnya seperti rehabilitasi laboratorium IPA, laboratorium komputer, lobby ruang, serta rumah dinas juga menjadi sorotan karena diduga terdapat penggantian material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan.
Saat dikonfirmasi pada Senin (22/6/2026), Kepala SMA Negeri Semadam selaku Ketua Panitia Pelaksana Proyek belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. Upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi dan meminta dokumen RAB proyek juga belum mendapatkan respons.
Sikap tertutup pihak sekolah tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, mengingat proyek revitalisasi tersebut menggunakan anggaran negara yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan proyek revitalisasi SMA Negeri Semadam hingga seluruh pekerjaan selesai.
"Kami akan mengawal seluruh program revitalisasi dan rehabilitasi di SMA Negeri Semadam sampai tuntas. Jangan main-main dengan uang negara. Jika ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Jupri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri Semadam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek revitalisasi tersebut.*(Alek)





