Teks Photo : Kantor Koramil - 16 Binjai Utara
SNIPER86.COM, Binjai – Komandan Koramil (Danramil) 16 Binjai Utara, Kapten Inf. Joni Siagian, membantah keras pemberitaan yang menyebut kawasan Asrama Eks 121 Kebun Lada, Kota Binjai, sebagai lokasi peredaran narkoba yang diduga terkait jaringan internasional.
Bantahan tersebut disampaikan Kapten Inf. Joni Siagian setelah dirinya bersama Babinsa turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap lokasi yang sempat viral di sejumlah media.
"Menindaklanjuti adanya pemberitaan terkait dugaan lokasi jual beli narkoba di Asrama Eks 121 yang disebut-sebut sebagai jaringan internasional, kami bersama Babinsa telah melakukan pengecekan dan penyelidikan. Hasilnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan di lokasi," tegas Kapten Inf. Joni Siagian saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, aparat TNI tidak tinggal diam terhadap setiap informasi yang berkembang di masyarakat. Setiap laporan maupun pemberitaan akan ditindaklanjuti secara profesional, guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Saat melakukan pengecekan, Danramil juga menemui pemilik rumah yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan. Berdasarkan keterangan pemilik rumah, tim dari Den Intelijen Kodam I/Bukit Barisan juga telah lebih dahulu melakukan pemeriksaan.
"Pemilik rumah menyampaikan, bahwa personel Den Intel Kodam I/BB sudah datang melakukan pengecekan. Hasilnya juga sama, tidak ditemukan adanya aktivitas maupun barang bukti sebagaimana tudingan yang beredar dalam pemberitaan tersebut," ujar Joni.
Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebut kawasan Asrama Eks 121 Kebun Lada diduga menjadi lokasi peredaran sabu dan menyeret nama seorang pria berinisial TS, yang disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan narkoba internasional. Informasi tersebut bersumber dari keterangan sejumlah warga dan belum disertai bukti maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum.
Menyikapi hal itu, Kapten Inf. Joni Siagian mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang sah karena dapat merugikan pihak lain.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana, silakan disampaikan kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, bukan dengan menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya," pungkasnya.*(R-2)




