• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Ketum For-WIN Desak Presiden Prabowo Tarik Ucapan "Wartawan Londo Ireng" Ingatkan Pejabat Pahami Tugas Pers

    Sabtu, 25 Juli 2026, 3:00:00 PM WIB Last Updated 2026-07-25T08:02:00Z

    SNIPER86.COM, Jakarta - Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN), Aminudin, SP., mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan klarifikasi sekaligus menarik kembali pernyataannya yang menyebut istilah "wartawan londo ireng" yang  viral di platform media sosial. Menurutnya, pernyataan tersebut telah memicu perhatian dan diskusi di kalangan insan pers.

    Aminudin SP, menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang berkaitan dengan profesi pers hendaknya disampaikan secara bijaksana agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

    "Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi yang benar, akurat, serta berimbang kepada masyarakat," ujar Aminudin SP, Sabtu (25/07/2026).

    Ia juga berharap seluruh pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun Daerah, memahami dan menghormati tugas serta fungsi wartawan. Menurutnya, wartawan bukanlah pihak yang harus dipandang sebagai lawan, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan Pemerintahan.

    "Pejabat harus mengerti tugas wartawan. Kami bekerja bukan untuk mencari kesalahan seseorang, tetapi menjalankan amanat undang-undang demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. Kritik dan pemberitaan adalah bagian dari fungsi pers dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik," tegasnya.

    Aminudin SP menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Selain itu, wartawan berkewajiban menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi terhadap setiap informasi, menyajikan berita secara berimbang, serta memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang diberitakan.

    Ia menambahkan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, keberadaan pers yang merdeka dan bertanggung jawab harus dihormati oleh semua pihak.

    Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang  menperhatikan dan dapat  menerima keritikan dari semua pihak, pemimpin yang baik bukan yang  membenci atau memusihi pihak-pihak yang menyampaikan masukan. Kritik serta  saran dari warga masyarakat  melalui informasi yang disampaikan oleh rekan-tekan media adalah bentuk kecintaan warga masyarakat dengan pemimpinnya serta bangsa dan negara.

    Menutup pernyataannya, Aminudin SP mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme, independensi, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas. Disisi lain, Ia berharap Pemerintah dan seluruh pejabat dapat membangun komunikasi yang baik dengan media sebagai mitra strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan demokratis.*(Juli)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini