• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Ketua Kaliber Aceh Desak Kajati Selidiki Dugaan Pungli dan Penggunaan Dana Akademik di Yayasan Nurul Hasanah

    Selasa, 08 September 2026, 12:34:00 PM WIB Last Updated 2026-09-08T05:35:29Z

    SNIPER86.COM, Agara - Ketua LSM Kaliber Aceh, Zoel Kanedi, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk turun tangan melakukan telaah dan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan dana serta pungutan dalam sejumlah kegiatan akademik di Yayasan Nurul Hasanah pada tahun 2025.

    Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dan keluhan dari sejumlah wali mahasiswa yang mempertanyakan transparansi serta realisasi penggunaan dana, yang diduga berkaitan dengan berbagai kegiatan akademik, mulai dari pengadaan literasi skripsi, PBL I, PBL II, LKP, sidang proposal, hingga kegiatan wisuda.

    Kepada SNIPER86.COM, Selasa (8/9/2026), Zoel Kanedi mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi yang dinilai perlu mendapat klarifikasi, khususnya menyangkut dasar setiap pungutan, besaran biaya yang dibebankan kepada mahasiswa atau wali mahasiswa, mekanisme pengelolaan dana, serta bukti realisasi dari masing-masing kegiatan.

    "Kami meminta Kajati Aceh tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Periksa aliran dan penggunaan dananya, periksa dasar setiap pungutan, serta klarifikasi legalitas dan penyelenggaraan program akademiknya. Jika memang tidak ada pelanggaran, biarkan pihak terkait membuktikannya melalui data dan dokumen yang transparan," tegas Zoel.

    Wali Mahasiswa Pertanyakan Transparansi Biaya

    Menurut informasi yang diterima Kaliber Aceh, terdapat pula keluhan dari salah seorang sumber yang mengaku sebagai orang tua mahasiswa. Sumber tersebut menyampaikan keberatan terkait adanya sejumlah pungutan yang dinilai cukup membebani wali mahasiswa.

    Menanggapi hal itu, Zoel menegaskan bahwa setiap pungutan di lingkungan pendidikan semestinya memiliki dasar dan mekanisme yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

    Menurutnya, transparansi menjadi hal penting agar mahasiswa maupun wali mahasiswa mengetahui secara jelas tujuan, dasar, serta realisasi penggunaan biaya yang telah dibayarkan.

    "Jangan sampai wali mahasiswa dibebani berbagai pungutan tanpa penjelasan yang terang. Kami mendorong Kejati Aceh melakukan telaah dan pemeriksaan berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan opini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Zoel.

    Legalitas Program Akademik Turut Dipertanyakan

    Selain persoalan dugaan pungutan dan penggunaan dana, Kaliber Aceh juga meminta klarifikasi terkait informasi mengenai keberadaan program S1, yang disebut-sebut belum terdaftar dalam sistem Dapodik.

    Informasi mengenai posisi serta keberadaan rektor atau kepala kampus di lingkungan Yayasan Nurul Hasanah juga menjadi salah satu hal, yang menurut Kaliber Aceh perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak yayasan.

    Namun demikian, Kaliber Aceh menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh informasi tersebut diverifikasi dan diklarifikasi berdasarkan dokumen serta data resmi.

    "Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen. Kalau memang seluruh kegiatan dan pungutan tersebut memiliki dasar yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan, tentu tidak ada persoalan," jelas Zoel.

    Kaliber Aceh Siap Serahkan Dokumen

    Lebih lanjut, LSM Kaliber Aceh menyatakan siap menyerahkan informasi maupun dokumen pendukung yang dimiliki kepada aparat penegak hukum sebagai bahan untuk melakukan klarifikasi, audit, maupun penyelidikan lebih lanjut.

    Kaliber Aceh berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh informasi yang disampaikan, termasuk menelusuri penggunaan dana dan dasar pungutan yang dipersoalkan.

    Di sisi lain, pihak Yayasan Nurul Hasanah juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada mahasiswa dan wali mahasiswa terkait seluruh biaya yang dipungut, termasuk biaya kegiatan akademik, skripsi, PBL I dan II, LKP, sidang proposal, hingga kegiatan wisuda.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Nurul Hasanah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan dan sejumlah pertanyaan yang disampaikan wali mahasiswa maupun LSM Kaliber Aceh.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini