SNIPER86.COM, Tanjab Barat - Proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 040 yang berlokasi di Parit Lapis Sungai Raya, Dusun Karya Usaha, RT 09, Desa Teluk Pulai Raya, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kembali menjadi perhatian.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp.1.125.562.000-, dengan nilai penawaran/rekanan mencapai Rp.1.125.244.366,83.
Pekerjaan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas tersebut dilaksanakan oleh CV Indo Perkasa Konstruksi, dengan konsultan pengawas CV Alther Group.
Informasi terbaru yang diperoleh media ini menyebutkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan proyek tersebut. Atas temuan itu, pihak rekanan disebut telah melakukan pengembalian uang lebih dari Rp.26 juta melalui dua kali pembayaran.
Informasi tersebut disampaikan M. Yunus, selaku pihak Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2026).
Menurut keterangan M. Yunus, nilai pengembalian terkait temuan tersebut mencapai kurang lebih Rp.26 juta dan dilakukan dalam dua tahap pembayaran.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai jenis temuan BPK, dasar perhitungan nilai pengembalian, serta bagian pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan.
Hal tersebut penting untuk diketahui publik, agar informasi mengenai temuan tersebut dapat disajikan secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Sebelumnya, proyek rehabilitasi SD Negeri 040 juga sempat menjadi sorotan masyarakat terkait kondisi lingkungan sekolah setelah pekerjaan berlangsung. Sejumlah keluhan menyebutkan adanya debu di sekitar area sekolah, yang dinilai mengganggu kenyamanan guru maupun siswa dalam menjalankan aktivitas belajar mengajar.
Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp.1,1 miliar, kualitas pekerjaan serta penggunaan anggaran tentunya menjadi perhatian masyarakat.
Publik berharap, seluruh proses pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran daerah dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan kualitas pekerjaan, transparansi, dan akuntabilitas.
Adanya informasi mengenai temuan BPK dan pengembalian dana sekitar Rp.26 juta tersebut, juga diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait, sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi.
Media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, instansi teknis, serta pihak lainnya yang berkepentingan, guna memperoleh informasi yang berimbang.*(Deni)




