• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Dugaan Penjualan Lahan Sawit Milik Warga, Wakil Ketua DPRD Padang Lawas Dilaporkan ke Polda Sumut

    Jumat, 17 Juli 2026, 9:32:00 AM WIB Last Updated 2026-07-17T02:33:31Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang – Didampingi kuasa hukumnya, Abdul Kholik Simanjuntak resmi melaporkan seorang oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas berinisial MDH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Kamis (16/7/2026).

    MDH yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Demokrat Kabupaten Padang Lawas dilaporkan atas dugaan menjual lahan kebun sawit milik Abdul Kholik Simanjuntak yang berada di wilayah Trans Aliaga, Desa Ujung Batu IV (kini masuk Desa Ujung Batu II), Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.

    Menurut Abdul Kholik, lahan seluas kurang lebih 10 hektare tersebut memiliki alas hak yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama lima orang bersaudara, yakni Nazarudin Suranto, Rubiyen, Abdul Kholik Simanjuntak, Amarudin, dan Hermansyah.

    Dalam laporannya, Kholik menjelaskan, bahwa MDH diduga pertama kali menjual lahan tersebut kepada Tengku Agus Salim Hasibuan. Selanjutnya, lahan itu diduga kembali diperjualbelikan kepada Gumanti Hasibuan dan beberapa pihak lainnya.

    Kholik menyebut, dugaan penjualan itu bermula setelah MDH memperoleh surat kuasa dari Tengku Raja Ismail Siregar yang hanya memberikan kewenangan untuk menjaga dan merawat kebun sawit tersebut. Tengku Raja Ismail diketahui merupakan orang yang dipercaya keluarga menjaga kebun sekaligus kakek dari Abdul Kholik Simanjuntak.

    Namun, menurut Kholik, surat kuasa tersebut diduga justru dijadikan dasar oleh MDH untuk menjual lahan kepada pihak lain tanpa persetujuan para pemilik sah.

    Saat ini, lanjut Kholik, lahan tersebut dikuasai oleh seseorang bernama Eko yang mengaku membelinya dari Gumanti Hasibuan. Sementara Gumanti mengaku memperoleh lahan dari Agus Salim Hasibuan, yang disebut membeli lahan tersebut dari MDH.

    Kuasa hukum Abdul Kholik Simanjuntak, Ihwan Bancin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah resmi membuat laporan polisi di Polda Sumatera Utara dengan nomor STTLP/B/1150/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

    Menurut Ihwan, kliennya merupakan pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik sehingga dugaan penjualan lahan oleh pihak lain merupakan perbuatan yang harus diproses secara hukum.

    "Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Wakil Ketua DPRD Padang Lawas. Klien kami memiliki alas hak yang sah atas lahan tersebut dan kami meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ihwan kepada awak media di Mapolda Sumut.

    Ihwan menambahkan, dalam laporannya, pihaknya menduga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku. Penentuan pasal yang akan diterapkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

    Sementara itu, Abdul Kholik mengaku keluarganya membeli lahan tersebut sejak tahun 2000 dan menanam sendiri pohon kelapa sawit di lokasi tersebut. Namun hingga kini, mereka mengaku belum pernah menikmati hasil kebun karena lahan tersebut telah dikuasai oleh pihak lain.

    "Kebun itu kami beli dan kami tanami sendiri sejak tahun 2000. Sampai sekarang kami belum pernah menikmati hasilnya karena ketika hendak menguasai kembali lahan tersebut selalu ada pihak yang mengaku sudah membeli dari MDH," ujar Kholik.

    Kholik juga mengungkapkan, pada 17 Desember 2025 dirinya sempat berkomunikasi dengan MDH. Dalam komunikasi itu, menurut Kholik, MDH meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang dan berjanji akan menyelesaikannya dengan nilai Rp.1,5 miliar. Namun, Kholik mengaku meminta penyelesaian sebesar Rp.2,5 miliar sesuai nilai pasar saat itu.

    Hingga laporan dibuat, kata Kholik, janji tersebut belum juga direalisasikan sehingga pihaknya memilih menempuh jalur hukum.
    Kuasa hukum berharap, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, MDH belum memberikan keterangan atau tanggapan. Redaksi SNIPER86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(R. Anggi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini