• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Diduga Pengelolaan Dana BOS MTsN 1 Aceh Tenggara Dipertanyakan, LSM Tipikor Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

    Jumat, 14 Agustus 2026, 1:20:00 PM WIB Last Updated 2026-08-14T06:20:49Z

    SNIPER86.COM, Agara – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTsN 1 Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan. Sejumlah dugaan terkait transparansi dan penggunaan anggaran tahun 2025 hingga 2026 disebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

    Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri R, meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di MTsN 1 Aceh Tenggara, apabila terdapat laporan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Menurut Jupri R, pihaknya menerima sejumlah keluhan yang disebut berasal dari orang tua siswa dan sumber lainnya mengenai dugaan kurangnya keterbukaan dalam penggunaan Dana BOS di madrasah tersebut.

    "Anggaran Dana BOS untuk siswa MTsN 1 Aceh Tenggara pada tahun 2025 dan 2026 disebut sekitar Rp.1,1 juta per siswa. Dengan anggaran tersebut, semestinya pengelolaannya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Jupri R.

    Ia menilai, transparansi sangat penting agar wali murid dan masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah. Menurutnya, pengelolaan dana pendidikan harus mengedepankan prinsip akuntabilitas serta tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi peserta didik maupun orang tua.

    Selain persoalan transparansi Dana BOS, LSM Tipikor juga menyoroti adanya dugaan pungutan terhadap siswa baru. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat sekitar 300 siswa baru yang disebut dikenakan pembayaran dengan nilai sekitar Rp.650 ribu per siswa, dengan rincian antara lain pakaian batik dan pakaian olahraga.

    "Informasi ini perlu diverifikasi. Jika memang ada pungutan, harus dilihat dasar hukumnya, mekanisme pengelolaannya, serta apakah pungutan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pembayaran yang sebenarnya menjadi tanggung jawab anggaran operasional madrasah," tegasnya.

    Jupri R juga mempertanyakan informasi mengenai komponen biaya lainnya, seperti lambang dan rapor, yang disebut mencapai sekitar Rp200 ribu per siswa. Dengan jumlah sekitar 300 siswa, angka tersebut diperkirakan mencapai Rp.60 juta.

    Namun demikian, seluruh dugaan tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, laporan pertanggungjawaban Dana BOS, data siswa, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

    "Kalau ditemukan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan aturan, tentu harus dipertanggungjawabkan. Kami meminta APH tidak hanya menerima informasi sepihak, tetapi melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan bukti," katanya.

    Ia juga menyinggung kemungkinan adanya ketidaksesuaian data peserta didik yang perlu diverifikasi. Menurutnya, apabila terdapat dugaan manipulasi data, hal tersebut harus diperiksa secara profesional oleh instansi yang berwenang.

    Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara berharap Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tenggara, Nasruddin, tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah pembinaan maupun pemeriksaan internal apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran di MTsN 1 Aceh Tenggara.

    "Kami berharap Kementerian Agama juga mengambil langkah tegas apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran. Ini menyangkut integritas pengelolaan pendidikan dan kepercayaan masyarakat," pungkas Jupri R.

    SNIPER86.COM menegaskan, bahwa seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih berupa pernyataan dan laporan yang perlu diverifikasi. Hingga berita ini disusun, pihak MTsN 1 Aceh Tenggara belum memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak madrasah maupun instansi terkait tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini