NIPER86.COM, Tabanan - Raudhatul Athfal (RA) Al IQRA Mandung di bawah naungan Yayasan Bina Umat Mandung resmi memperoleh izin operasional dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bali melalui Bidang Pendidikan Islam. Penyerahan dokumen legalitas tersebut berlangsung di Gedung RA Al IQRA Mandung, Banjar Mandung Kangin Desa Sembung Gede Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (19/8/2026).
Penyerahan izin operasional ini menjadi momentum penting bagi Yayasan Bina Umat Mandung dalam memperkuat penyelenggaraan pendidikan anak usia dini berbasis keagamaan dan pembentukan akhlak.
Izin operasional diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Islam Kemenag Provinsi Bali, KH. Fathurrahim, S.Ag., M.A., kepada pihak Yayasan Bina Umat Mandung yang diwakili Sekretaris Yayasan, Puguh Dwi Riyanto. Selanjutnya, dokumen tersebut diterima Kepala RA Al IQRA Mandung, Bunda Husna.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Tim KSKK Bidang Pendidikan Islam Kemenag Provinsi Bali serta Kepala Seksi Pendidikan Islam Kabupaten Tabanan, Ely Mansyur, S.Pd., M.AB, bersama jajaran tim Pendidikan Islam.
Dari pihak Yayasan Bina Umat Mandung, hadir Pembina Yayasan Peltu (Purn) Slamet yang memimpin doa. Turut hadir Pengawas Yayasan Dr. Sudarsono, Bendahara Yayasan Sunarto, serta Anggota Pembina Yayasan Suhartono (Purn).
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Sudarsono menyampaikan sejumlah rencana pengembangan pendidikan Yayasan Bina Umat Mandung. Salah satunya adalah rencana pendirian Madrasah Ibtidaiyah (MI), yang telah memperoleh lampu hijau dari Pendis Kabupaten Tabanan.
Bahkan, pihak yayasan telah mempersiapkan maket bangunan serta kebutuhan pendukung sebagai bagian dari rencana pengembangan jenjang pendidikan berikutnya.
Rencana tersebut mendapat apresiasi dari Kabid Pendidikan Islam Kemenag Provinsi Bali. Ia menegaskan, bahwa lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter dan akhlak peserta didik.
Secara administratif, Piagam Pendirian RA Al IQRA Mandung tercatat dengan Nomor 92/Ke.18.3/07/2026 dan NSM 101251020008. Dokumen tersebut ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Dr. I Gusti Made Sunartha, S.Ag., M.M., pada 28 Juli 2026.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kabupaten Tabanan berpesan agar seluruh jajaran yayasan tetap menjaga kekompakan serta terus meningkatkan kualitas pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua Yayasan Bina Umat Mandung, Didik Aris Santoso, menyampaikan rasa syukur atas diterbitkannya legalitas resmi RA Al IQRA Mandung. Ia berharap seluruh pengurus, tenaga pendidik dan pihak terkait dapat terus istiqamah dalam menjalankan amanah pendidikan.
Dukungan juga disampaikan Dewan Penyantun Yayasan, Ibu Miniasih, yang menginisiasi karangan bunga sebagai bentuk rasa syukur atas terbitnya legalitas lembaga tersebut.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan ramah tamah dalam suasana penuh keakraban. Tak berhenti pada legalitas RA, Yayasan Bina Umat Mandung juga tengah mempersiapkan legalitas Madin Al IQRA Mandung. Penyerahan izin operasional Madin dijadwalkan berlangsung pekan depan oleh Kemenag Kabupaten Tabanan.
Kepala Madin Al IQRA Mandung, Bunda Sri Masriah atau Bunda Wawa, menyambut baik rencana tersebut. Legalitas formal dinilai semakin penting mengingat jumlah santri Madin saat ini telah mencapai sekitar 60 orang.
Dengan diperolehnya izin operasional RA Al IQRA Mandung, Yayasan Bina Umat Mandung kini memiliki pijakan hukum yang semakin kuat untuk mengembangkan lembaga pendidikan secara berkelanjutan. Legalitas tersebut sekaligus menjadi langkah awal untuk memperluas akses pendidikan yang menanamkan nilai-nilai keagamaan, karakter, serta akhlak mulia bagi generasi penerus.(Arifin)








