Kantor Polsek Kuala di Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat
SNIPER86.COM, LANGKAT — Seorang warga Dusun I Suka Randa, Desa Perkebunan Bekiun, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat bernama Adenan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemaksaan disertai ancaman kekerasan ke Polsek Kuala, Polres Langkat. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/52/VII/2026/SPKT Polsek Kuala/Polres Langkat/Polda Sumut, tertanggal 8 Juli 2026.
Polisi segera menindaklanjuti laporan itu dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/148/VII/RES.1.24/2026/Reskrim, pada tanggal yang sama. SP2HP ditandatangani Kapolsek Kuala selaku Penyidik, AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., yang menyatakan laporan telah diterima dan proses penyelidikan akan berjalan selama tiga hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan waktu jika diperlukan. Empat personel pun ditunjuk untuk mempercepat penanganan perkara.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, tepat di wilayah tempat tinggal pelapor. Hingga pemberitahuan diterbitkan, polisi belum merilis identitas pihak yang terlapor maupun kesimpulan sementara.
Menanggapi perkembangan ini, Kanit Reskrim Polsek Kuala, Iptu Samuel D.M. Siahaan, memberikan keterangan konfirmasi pada Kamis (30/7). "Sudah kita tindaklanjuti dengan cekatan, namun yang bersangkutan tidak hadir ketika diundang untuk klarifikasi. Oleh sebab itu, kita akan lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam guna menerangkan sejelas-jelasnya perkara ini," ujarnya.
Penerbitan SP2HP ini menjadi bukti transparansi Polri dalam memberi kabar kepada pelapor soal jalannya penanganan perkara. Masyarakat pun diimbau menghormati proses hukum yang berjalan, hingga diperoleh kepastian berdasarkan hasil penyelidikan yang menyeluruh.(R-2)




