• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Eks Pengelola Judi Kutalimbaru Diduga Kembali Beroperasi, Arena Dadu dan Sabung Ayam Disorot, Polrestabes Medan Diminta Bertindak

    Rabu, 16 September 2026, 1:50:00 PM WIB Last Updated 2026-09-16T06:51:19Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang - Dugaan aktivitas perjudian kembali mencuat di kawasan tanah garapan Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut adanya aktivitas permainan dadu dan sabung ayam, yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.

    Nama Edy alias Sembiring turut disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan lokasi tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

    Sorotan semakin menguat karena Edy alias Sembiring disebut-sebut pernah dikaitkan dengan pengelolaan lokasi perjudian di wilayah Kutalimbaru. Apakah benar terdapat kesinambungan pengelolaan dari lokasi sebelumnya ke Telaga Sari?. Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu dijawab melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

    Lahan Garapan dan Dugaan Aktivitas Perjudian Jadi Sorotan

    Selain dugaan perjudian, status dan penggunaan lahan yang disebut sebagai tanah garapan atau eks-perkebunan juga menjadi perhatian. Apabila benar terdapat penggunaan lahan tanpa dasar hak atau izin yang sah, aspek tersebut tentu perlu diperiksa oleh instansi berwenang berdasarkan bukti kepemilikan, penguasaan, serta izin pemanfaatan lahannya.

    Yang menjadi persoalan publik bukan sekadar siapa yang berada di balik aktivitas tersebut, melainkan mengapa dugaan aktivitas perjudian dapat menjadi keresahan masyarakat dan sejauh mana aparat telah melakukan pemeriksaan di lapangan.


    Warga tentu membutuhkan kepastian. Jika informasi tersebut tidak benar, maka klarifikasi resmi diperlukan agar tidak terjadi fitnah. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap aparat bertindak berdasarkan hukum dan bukti yang sah.

    Konfirmasi kepada Polisi Belum Mendapat Jawaban

    Dalam rangka keberimbangan pemberitaan, redaksi mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah pejabat kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut.

    Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi menyatakan belum memperoleh tanggapan resmi mengenai apakah laporan atau informasi mengenai dugaan perjudian di Telaga Sari telah diterima, apakah sudah dilakukan pengecekan lapangan, serta apakah terdapat proses penyelidikan terhadap pihak-pihak yang disebut.

    Kapolsek Sunggal juga disebut belum memberikan penjelasan kepada redaksi terkait persoalan tersebut.

    Diamnya pihak yang dikonfirmasi tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan maupun pembenaran atas dugaan yang diberitakan. Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Polrestabes Medan, Polsek Sunggal, maupun pihak yang namanya disebut.

    Publik Menunggu Tindakan, Bukan Sekadar Isu

    Persoalan ini kini berada pada titik yang membutuhkan verifikasi lapangan dan penjelasan resmi. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas perjudian, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah ada pelanggaran lain yang berkaitan dengan penggunaan lahan.

    Masyarakat Telaga Sari berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan tertib. Di sisi lain, setiap orang yang disebut dalam pemberitaan juga berhak memperoleh perlakuan yang adil dan kesempatan memberikan klarifikasi.

    Karena itu, pertanyaan publik sederhana tetapi penting: Apakah dugaan aktivitas dadu dan sabung ayam di Telaga Sari benar terjadi?. Jika benar, siapa pengelolanya dan bagaimana tindakan aparat? Jika tidak benar, mengapa isu tersebut berkembang di tengah masyarakat?

    Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak lahir dari rumor, melainkan dari pemeriksaan, bukti, dan keterangan resmi aparat penegak hukum.

    Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan mekanisme pers. Dewan Pers juga menegaskan, bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar serta mekanisme hak jawab dan hak koreksi.*(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini