SNIPER86.COM BINJAI — Keberadaan mobil dinas Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK 1260 R di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai kini menjadi sorotan. Status aset, siapa pengguna, hingga penggunaan tanda nomor kendaraan tersebut dipertanyakan.
Awak media Sniper86.Com sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Kabid Aset Kota Binjai. Namun, untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, media diarahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M. selaku pihak yang berkaitan dengan pengelolaan barang/aset daerah.
Pada Jumat (25/9/2026), media kemudian meminta penjelasan kepada Sekda Binjai mengenai:
-Siapa pengguna Toyota Fortuner BK 1260 R?
-Digunakan oleh instansi atau bagian mana?
-Apakah kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemko Binjai?
Apa dasar dan peruntukan kendaraan tersebut?
-Apakah penggunaan kendaraan dan tanda nomor kendaraannya sesuai dengan ketentuan?
Namun hingga berita ini ditulis, Sekda Kota Binjai belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.
Bukan Hanya Soal Aset, Plat Nomor Juga Dipertanyakan
Persoalan tidak berhenti pada status aset. Awak media juga meminta penjelasan kepada Kasat Lantas Polres Binjai AKP Janitra Giri Satya, S.Tr.K., M.H.
Media mempertanyakan apakah kendaraan dinas pemerintah yang terdaftar menggunakan TNKB merah, seperti BK 1260 R, dapat menggunakan pelat hitam atau mengalami perubahan seri/nomor, misalnya menjadi BK 1260 RR, apabila tidak terdapat dasar atau keterangan resmi.
Pertanyaan tersebut diajukan untuk memastikan apakah perubahan warna maupun nomor kendaraan memiliki dasar administrasi yang sah atau justru bertentangan dengan ketentuan registrasi kendaraan bermotor.
Secara aturan, Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur TNKB kendaraan instansi pemerintah menggunakan dasar merah dengan tulisan putih. Peraturan tersebut juga mengatur bahwa nomor registrasi kendaraan merupakan identitas resmi kendaraan dan TNKB harus sesuai dengan registrasi yang diterbitkan.
Korlantas Polri juga menegaskan bahwa TNKB merupakan identitas resmi kendaraan dan pelat yang dimodifikasi sehingga sulit dikenali dapat menjadi persoalan dalam penegakan aturan lalu lintas.
Karena itu, publik patut mendapatkan penjelasan yang terang: apakah Toyota Fortuner BK 1260 R benar merupakan aset Pemko Binjai, siapa yang menggunakannya, untuk kepentingan apa, serta apakah terdapat dasar resmi apabila kendaraan tersebut menggunakan tanda nomor yang berbeda dari registrasinya.
Media Sniper86.Com masih membuka ruang bagi Sekda Kota Binjai, Kabid Aset, maupun pihak Satlantas Polres Binjai untuk memberikan klarifikasi resmi agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Transparansi aset daerah bukan sekadar soal kendaraan, tetapi juga menyangkut tertib administrasi dan akuntabilitas penggunaan barang milik daerah.*(R-2)




