SNIPER86.COM, Pasuruan — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan tindak pidana penyalahgunaan angkutan dan niaga bahan bakar gas LPG bersubsidi. Dari pengungkapan kasus ini, delapan orang tersangka diamankan beserta ratusan tabung gas dan sarana pengoplosan di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Rabu (21/10/2026)
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Iptu Leda Yasin bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang penyimpanan tersebut.
“Anggota Unit Tipiter melakukan penyelidikan dan mengamankan empat orang pekerja di dalam gudang yang kedapatan sedang memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram,” ujar Irawan saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan.
Pengembangan hingga Surabaya dan Pembagian Peran Perjaringan
Penyelidikan tidak berhenti pada empat operator suntik di lokasi. Polisi kemudian melakukan penelusuran secara intensif hingga berhasil mencokok seluruh mata rantai sindikat tersebut, mulai dari pemasok, pemodal, kurir, hingga penadah.
MA (Pemasok): Pemilik pangkalan di Porong yang bertugas menyediakan LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar. MA ditangkap di Kecamatan Bangil pada Senin (19/10/2026).
BP alias Koko (Pemodal dan Pemilik) : Pemilik tempat sekaligus pemodal yang memerintahkan operasional pengoplosan. BP ditangkap di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, pada Kamis (1/10/2026).
AM (Pengelola/Kurir): Bertugas mengangkut tabung LPG 3 kg dari pangkalan ke gudang. AM ditangkap di Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil, pada Rabu (30/9/2026) malam.
4 Orang Operator: Pekerja yang dieksekusi di lokasi penggerebekan untuk menyuntikkan/memindahkan gas antar-tabung.
AD (Penadah): Ditangkap di Jalan Ketemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Sabtu (17/10/2026). AD bertugas membeli dan memutar kembali gas oplosan tersebut ke pasaran.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan dengan frekuensi 6 hingga 8 kali aktivitas per bulan.
Dalam satu kali siklus operasional harian yang memakan waktu sekitar 8 hingga 9 jam, para pelaku mampu memindahkan isi dari 600 tabung LPG 3 kg bersubsidi menjadi 150 tabung 12 kg non-subsidi.
“Tabung LPG 12 kg hasil pengoplosan tersebut dijual oleh tersangka BP kepada AD seharga Rp140.000 per tabung, jauh di bawah harga pasaran normal yang berkisar antara Rp220.000 hingga Rp230.000,” Ungkap Rizky.
Barang Bukti dan Ancam Pidana
Dari lokasi penggerebekan dan pengembangan kasus, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain:
210 tabung LPG 3 kg (bersubsidi).
167 tabung LPG 12 kg (non-subsidi).
27 set selang regulator khusus pengoplosan/penyuntikan.
1 kantong plastik berisi segel bekas tabung LPG 3 kg.
1 unit truk Mitsubishi warna kuning bernomor polisi N 9317 YH (atau N 9317 QH).
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 6 dan 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Pasuruan menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna membongkar potensi keterlibatan pihak lain serta menutup rapat rantai distribusi ilegal yang merugikan masyarakat dan negara tersebut. * (Irfan)






