SNIPER86.COM, LANGKAT – Sikap terlapor yang disebut tidak menghadiri undangan klarifikasi dan mediasi sebanyak tiga kali dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan. Pelapor, Adenan, warga Dusun Sukarenda, Desa Perkebunan Bekiun, berharap pihak kepolisian bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar laporan yang disampaikannya memperoleh kepastian hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media SNIPER86.COM, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/52/VII/2026/SPKT/POLSEK KUALA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 8 Juli 2026, atas nama pelapor Adenan, terkait dugaan tindak pidana pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, di Dusun Sukarenda, Desa Perkebunan Bekiun, Kabupaten Langkat. Adapun pihak yang dilaporkan adalah Saudara "SY", warga Dusun Sena Baru, Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai.
Tiga Kali Diundang, Pelapor Disebut Tetap Hadir
Dalam proses penanganan laporan tersebut, pihak Polsek Kuala disebut telah melayangkan undangan klarifikasi kepada para pihak pada 20 Agustus 2026 dan 16 September 2026. Selanjutnya, undangan mediasi kembali dijadwalkan pada 16 Oktober 2026.
Namun, menurut keterangan yang diterima, hingga undangan ketiga dilayangkan, pihak terlapor disebut belum juga menghadiri undangan dari kepolisian. Sementara itu, Adenan selaku pelapor dikabarkan tetap hadir memenuhi undangan yang disampaikan pihak Polsek Kuala.
Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai langkah selanjutnya yang akan ditempuh penyidik dalam menangani laporan tersebut. Terlebih, pelapor berharap persoalan yang telah dilaporkannya sejak Juli 2026 tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Ketidakhadiran terlapor dalam tiga kali undangan tersebut juga dinilai perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Meski demikian, alasan ketidakhadiran terlapor dan penjelasan resmi dari pihak kepolisian masih perlu dikonfirmasi untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Adenan Minta Kapolsek dan Kapolres Langkat Bertindak Tegas
Adenan meminta Kapolsek Kuala dan Kapolres Langkat memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikannya. Ia berharap kepolisian mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Pelapor juga berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Menurut harapannya, apabila terdapat alasan hukum untuk menempuh langkah lanjutan terhadap terlapor yang berulang kali tidak memenuhi undangan, pihak kepolisian diharapkan dapat mempertimbangkan tindakan yang tepat sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Adenan juga menginginkan agar persoalan yang dilaporkannya diproses secara serius sehingga pihak-pihak terkait memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.
Polsek Kuala Diharapkan Berikan Penjelasan
Terpisah, awak media SNIPER86.COM memandang perlu adanya penjelasan resmi dari pihak Polsek Kuala mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain langkah yang akan ditempuh setelah tiga kali undangan tidak dipenuhi, kemungkinan pemanggilan kembali atau tindakan lanjutan sesuai prosedur, serta perkembangan penanganan laporan polisi yang telah tercatat sejak 8 Juli 2026.
Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Harlen saat di konfirmasi awak media, Senin (19/10) "akan segera kita tindak lanjuti", ucap kanit.
"Dengan ketidak hadiran terlapor yang sudah 3 kali kita layangkan, kita akan terus gelar segera dan akan kita bawa laporan ke Polres Langkat".
Masih kata kanit Reskrim Kuala Ipda Harlen " setalah kami gelar di Polres Langkat, hasilnya akan kita sapaikan segera". *(R-2)




