SNIPER86.COM, MEDAN – 14 September 2026, Proyek pembangunan pagar tembok permanen yang disebut-sebut sebagai bagian dari upaya penanganan banjir rob di kawasan jalur kereta api Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam publik.
Pekerjaan pagar tembok dengan tinggi kurang lebih 70 sentimeter dan panjang sekitar 1 kilometer tersebut diduga mengalami keretakan dan kerusakan pada sejumlah bagian, meskipun pengerjaannya baru berlangsung pada awal Juni 2026 dan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar 40 hari, atau hingga pertengahan Juli 2026.
Proyek yang berada di kawasan Ruang Milik Jalur (Rumija) kereta api tersebut disebut berkaitan dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara. Pekerjaan pelaksanaannya juga disebut-sebut dikerjakan oleh PT Anugrah Fajar.
Namun, status kepemilikan proyek, sumber anggaran, instansi pemilik kegiatan, kewenangan pengawasan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan masih memerlukan penjelasan resmi.
Sorotan semakin menguat setelah tim media melakukan pemantauan lapangan pada 10 September 2026. Dalam pemantauan tersebut, ditemukan sejumlah bagian pagar tembok permanen yang terlihat mengalami keretakan, sompel, dan kerusakan pada permukaan beton.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas material, komposisi beton, spesifikasi teknis, metode pengerjaan, pengawasan pelaksanaan, serta proses pemeriksaan hasil pekerjaan.
Apabila pagar tersebut memang dibangun untuk mendukung upaya perlindungan kawasan jalur kereta api dari ancaman banjir rob, maka kualitas dan ketahanannya tentu menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Pagar yang baru selesai dikerjakan tetapi telah menunjukkan kerusakan perlu diperiksa secara objektif. Kerusakan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan, tetapi menjadi alasan yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh.
KETERANGAN PETUGAS ADITYA TUAI PERTANYAAN
Dalam konfirmasi langsung di lokasi pada 10 September 2026 sekitar pukul 10.15 WIB, tim awak media menemui seorang petugas atau pengawas jalur bernama Aditya.
Ketika ditanya mengenai proyek pembangunan pagar tembok permanen tersebut, Aditya memberikan keterangan.
“Itu proyek dari Dirjen Kementerian Pusat. Terkait kondisi bangunan yang retak, sudah disampaikan ke pimpinan. Masalah yang mengerjakan proyek tersebut itu vendor pihak ketiga, Bang. Kami hanya pengawasan saja,” Ujar Aditya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut status proyek, pihak pemilik kegiatan, pelaksana pekerjaan, serta kewenangan pengawasan PT KAI Divre I Sumatera Utara.
Jika benar proyek tersebut merupakan kegiatan dari Direktorat Jenderal atau kementerian pemerintah pusat, masyarakat berhak mengetahui secara jelas instansi pemilik proyek, sumber pembiayaan, perusahaan pelaksana, nilai pekerjaan, spesifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan dan pemeriksaan hasil pembangunan.
Demikian pula, apabila benar keretakan pagar telah dilaporkan kepada pimpinan, perlu dijelaskan langkah konkret yang telah dilakukan untuk memastikan kerusakan tersebut tidak mengganggu fungsi pagar maupun keselamatan di sekitar jalur kereta api.
AWDI SOROTI DUGAAN PEKERJAAN ASAL JADI
Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara, Agil Agus, menyoroti kondisi pagar permanen tersebut dan meminta pihak terkait tidak menganggap remeh temuan kerusakan pada bangunan yang baru selesai dikerjakan.
Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara maupun anggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
“Kalau benar pagar permanen tersebut baru selesai dikerjakan, tetapi sudah ditemukan retak dan sompel di sejumlah bagian, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru dikerjakan tanpa memperhatikan kualitas dan ketahanan bangunan,” sebut Agil Agus.
Agil menegaskan, pihak terkait harus segera melakukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebab kerusakan tersebut.
“Kami meminta PT KAI Divre I Sumatera Utara bersama instansi pemilik kegiatan tidak saling melempar tanggung jawab. Publik membutuhkan penjelasan yang terang. Siapa pemilik proyeknya, siapa pelaksananya, siapa pengawasnya, dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi?”
Ia juga meminta agar dugaan pekerjaan asal jadi tidak dibiarkan tanpa evaluasi.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat proyek selesai secara fisik, sementara kualitas dan ketahanannya tidak pernah diperiksa secara serius. Kalau ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi standar, harus ada tindakan perbaikan dan pertanggung jawaban sesuai ketentuan.” ucap tegas Agil Agus.
Agil menambahkan, dugaan adanya penyimpangan anggaran, termasuk kemungkinan mark-up atau penggelembungan nilai pekerjaan, tidak boleh langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan dokumen dan audit yang sah.
“Kami tidak menuduh pihak tertentu melakukan mark-up. Namun, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan hasil pembangunan, maka aparat pengawasan serta instansi berwenang harus melakukan pemeriksaan secara objektif. Jangan sampai dugaan tersebut berhenti hanya sebagai sorotan pemberitaan.” Tutup Agil.
JUMADI: JIKA BENAR PROYEK DIRJEN KEMENTERIAN PUSAT, SEGERA TURUN TANGAN
Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara, Jumadi, meminta agar pihak Direktorat Jenderal atau kementerian pemerintah pusat yang disebut sebagai pemilik proyek segera memberikan penjelasan dan menindaklanjuti kondisi pagar permanen tersebut.
Jumadi menegaskan, pernyataan petugas bernama Aditya mengenai proyek yang disebut berasal dari Dirjen Kementerian Pusat harus diklarifikasi secara resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
“Kalau benar seperti yang disampaikan Aditya bahwa proyek tersebut merupakan proyek Dirjen Kementerian Pusat, kami meminta kepada Dirjen atau kementerian terkait segera turun tangan dan menindaklanjuti kembali proyek tersebut. Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan anggaran negara atau berkaitan dengan kepentingan publik justru dinilai asal jadi, sementara pagar yang baru selesai dikerjakan sudah ditemukan retak dan sompel.” Cetus Jumadi.
Menurut Jumadi, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melihat kondisi fisik pagar, tetapi juga menelusuri dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, nilai anggaran, pelaksana proyek, serta laporan pengawasan.
“Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan teknis dan administrasi secara terbuka. Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, harus segera diperbaiki dan pihak yang bertanggung jawab diminta memberikan penjelasan. Jika kemudian ditemukan indikasi mark-up atau penyimpangan anggaran, tentu hal tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan audit oleh pihak yang berwenang.”
Jumadi juga meminta PT KAI Divre I Sumatera Utara memberikan tanggapan resmi terkait posisi dan kewenangannya dalam proyek tersebut.
“PT KAI harus menjelaskan apakah hanya sebagai pemilik aset dan pihak pengawas jalur, atau memiliki kewenangan tertentu dalam pelaksanaan proyek. Jangan sampai publik hanya mengetahui bahwa proyek berada di kawasan jalur kereta api, tetapi tidak mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap mutu dan kerusakan bangunan.”
AWDI DESAK KLARIFIKASI DAN PEMERIKSAAN MENYELURUH
AWDI DPW Sumatera Utara menilai, keterbukaan informasi sangat penting untuk mencegah munculnya dugaan-dugaan yang tidak berdasar sekaligus memastikan proyek pembangunan infrastruktur publik berjalan sesuai aturan.
Pihak-pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai, Status dan pemilik resmi proyek pembangunan pagar permanen.
Instansi atau kementerian yang membiayai kegiatan.
Perusahaan pelaksana atau vendor pekerjaan.
Nilai anggaran dan volume pekerjaan.
Spesifikasi teknis serta standar mutu yang digunakan.
Pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan teknis.
Penyebab keretakan dan kerusakan pada sejumlah bagian pagar.
Status pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
Langkah perbaikan terhadap bagian pagar yang mengalami kerusakan.
Ada atau tidaknya indikasi ketidaksesuaian antara anggaran, volume, dan hasil pekerjaan.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, AWDI meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, seluruh dugaan terkait kualitas pekerjaan, kelalaian pengawasan, maupun kemungkinan mark-up tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis, dokumen resmi, dan audit oleh pihak berwenang.
PT KAI DIVRE I SUMUT DIMINTA MEMBERIKAN TANGGAPAN
Hingga berita ini disusun, pihak PT KAI Divre I Sumatera Utara masih dimintai tanggapan resmi mengenai kondisi pagar tembok permanen tersebut, termasuk status proyek, pihak pelaksana, kewenangan pengawasan, dan langkah yang akan dilakukan terhadap bagian pagar yang mengalami keretakan.
Konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp telah disampaikan oleh Jumadi pada 11 September 2026 kepada Anwar Yuli Prastyo, selaku Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara, melalui Tommy A. Santoso, selaku Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara.
Konfirmasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat konfirmasi sebelumnya pada 29 Juni 2026, serta hasil pemantauan lapangan pada 10 September 2026 yang didukung dokumentasi foto dan video.
AWDI DPW Sumatera Utara menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan tugas jurnalistik. Pihak PT KAI Divre I Sumatera Utara, PT Anugrah Fajar, instansi pemilik proyek, maupun pihak terkait lainnya tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi.
Masyarakat berhak mengetahui apakah proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai standar teknis, apakah kerusakan yang ditemukan telah ditangani, dan siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan.
Jika benar proyek tersebut merupakan kegiatan pemerintah pusat, maka transparansi dan pertanggung jawaban tidak boleh berhenti pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Pemeriksaan terhadap mutu, anggaran, dan hasil pembangunan harus dilakukan secara serius demi kepentingan masyarakat serta keselamatan kawasan jalur kereta api di Belawan Bahari.*(JMD/TIM)




