• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Tembok Penahan Rob PT KAI di Belawan Bahari Retak, Diduga Tak Sesuai Spek: APH Diminta Panggil PT Anugrah Fajar

    Senin, 28 September 2026, 9:36:00 AM WIB Last Updated 2026-09-28T15:26:55Z

    SNIPER86.COM, Medan - 28 September 2026, Pekerjaan pembangunan tembok permanen penahan banjir rob di kawasan Ruang Milik Jalur (Rumija) PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, menjadi sorotan.

    Pasalnya, bangunan yang berdasarkan pemantauan awak media memiliki panjang kurang lebih 1 kilometer dengan tinggi sekitar 70 sentimeter kiri dan kanan tersebut ditemukan mengalami keretakan dan kerusakan pada sejumlah bagian.

    Kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, material, metode pelaksanaan, pengawasan hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan.

    Apalagi, pekerjaan tersebut terbilang relatif baru. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, yang dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Juli 2026, pelaksana proyek disebut PT Anugrah Fajar, dengan waktu pengerjaan selama 40 hari.

    “Laporan 1 sudah kami tindak lanjuti. Terkait pelaksana proyek adalah PT Anugrah Fajar, untuk pengerjaan proyek selama 40 hari, dimulai sejak awal Juli 2026 sampai pertengahan Juli 2026,” ujar Yuliani Siregar dalam pesan WhatsApp kepada awak media, saat dikonfirmasi terkait K-3. 

    Namun, berdasarkan pemantauan lapangan pada 10 September 2026, sejumlah bagian tembok permanen tersebut terlihat mengalami keretakan, sompel serta kerusakan pada permukaan beton.

    Temuan tersebut semakin menjadi perhatian karena sampai saat ini nilai anggaran proyek yang dikerjakan PT Anugrah Fajar tersebut belum diketahui secara jelas oleh awak media dan publik. 

    Dugaan Proyek Asal Jadi Dipertanyakan

    Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPW Sumatera Utara, Agil Agus, menilai kondisi tersebut patut mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis yang berwenang.

    Menurutnya, apabila sebuah pekerjaan yang menggunakan anggaran negara atau berkaitan dengan aset dan fasilitas negara ditemukan mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat, maka persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.

    “Kalau benar ditemukan keretakan dan kerusakan pada pekerjaan yang masih relatif baru, harus diperiksa. Jangan sampai muncul kesan pekerjaan asal jadi. Kalau menggunakan uang negara, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Agil Agus.

    Ia meminta APH, termasuk Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tidak berhenti pada informasi awal, tetapi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila terdapat dasar yang cukup.

    Agil juga meminta pihak terkait membuka informasi mengenai nilai anggaran, sumber dana, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, perusahaan pelaksana, pengawas pekerjaan serta mekanisme pemeriksaan hasil pekerjaan.

    “Ini bukan soal mencari-cari kesalahan. Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas. Kalau pekerjaan memang sudah sesuai kontrak dan spesifikasi, silakan dijelaskan dan dibuktikan. Kalau ada persoalan, harus segera diperbaiki dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” katanya.

    PT Anugrah Fajar Diminta Diklarifikasi

    Dari hasil konfirmasi awak media kepada petugas/pengawas jalur bernama Aditya pada 10 September 2026 sekitar pukul 11.15 WIB, diperoleh keterangan bahwa pekerjaan tersebut disebut berasal dari Dirjen/Kementerian Pusat.

    “Itu proyek dari Dirjen Kementerian Pusat. Terkait kondisi bangunan yang retak, sudah disampaikan ke pimpinan. Masalah yang mengerjakan proyek tersebut itu vendor, Bang. Kami hanya pengawasan saja,” ujar Aditya sebagaimana dicatat awak media.

    Keterangan tersebut tentu masih perlu diverifikasi kepada pihak yang berwenang.

    Karena itu, PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara diminta memberikan klarifikasi terbuka mengenai status proyek tersebut, siapa pemilik kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pihak pelaksana, konsultan/pengawas, spesifikasi pekerjaan serta hasil pemeriksaan terhadap bagian tembok yang mengalami keretakan.

    Pertanyaan mengenai anggaran menjadi penting karena hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh informasi yang jelas mengenai berapa nilai proyek pembangunan tembok permanen tersebut.

    Selain persoalan mutu pekerjaan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga sebelumnya telah menjadi perhatian awak media.

    Pada tanggal, 10 Juli 2026, tim awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, terkait dugaan pekerja di lokasi proyek yang tidak melengkapi aspek K3.

    Yuliani ketika itu menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

    “Laporan 1 sudah kami tindak lanjuti,” kata Yuliani, seraya menjelaskan bahwa pelaksana proyek adalah PT Anugrah Fajar dan pekerjaan berlangsung selama 40 hari.

    Kapolda Sumut Sudah Dikonfirmasi

    Sebagai bagian dari upaya keberimbangan dan verifikasi, awak media telah menyampaikan konfirmasi resmi kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. melalui pesan WhatsApp pada 24 September 2026.

    Konfirmasi tersebut berisi permohonan perhatian dan tindak lanjut terhadap temuan keretakan tembok, status proyek, sumber anggaran, pihak pelaksana, pengawasan pekerjaan serta kemungkinan perlunya pemeriksaan oleh pihak berwenang.

    Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban atau tanggapan dari Kapolda Sumatera Utara.

    Awak media juga telah memberikan ruang kepada pihak PT KAI Divre I Sumatera Utara untuk memberikan klarifikasi, bantahan, koreksi maupun hak jawab terkait proyek tersebut.

    APH Diminta Tidak Tutup Mata

    Wakil Ketua AWDI DPW Sumatera Utara, Jumadi, menegaskan bahwa temuan tersebut semestinya menjadi perhatian APH dan instansi teknis.

    Menurutnya, apabila proyek tersebut menggunakan uang negara, maka persoalan kualitas pekerjaan, nilai anggaran dan pertanggung jawaban pelaksana harus dapat dijelaskan secara terbuka.

    “APH jangan hanya menunggu persoalan menjadi besar. Kalau memang ada informasi awal mengenai pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, segera lakukan pengecekan. Panggil pihak pelaksana dan pihak-pihak terkait agar semuanya terang,” tegas Jumadi.

    Ia meminta Kapolda Sumut dan Kejati Sumut untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari PT Anugrah Fajar selaku vendor/pelaksana sebagaimana keterangan yang disampaikan Kadisnaker Sumut.

    “Panggil PT Anugrah Fajar. Periksa dokumen kontraknya, nilai anggarannya, spesifikasinya, volume pekerjaannya, materialnya dan hasil pekerjaan di lapangan. Kalau ternyata sesuai, sampaikan kepada publik. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

    Jumadi menambahkan, pemeriksaan tersebut penting untuk menghindari spekulasi publik mengenai dugaan pekerjaan asal jadi.

    “Jangan sampai uang negara sudah dikeluarkan, tetapi hasil pekerjaannya justru cepat mengalami kerusakan. Negara harus mendapatkan pekerjaan sesuai kontrak dan masyarakat berhak mengetahui pertanggung jawabannya,” tegasnya.

    PT KAI dan PT Anugrah Fajar Ditunggu Klarifikasinya

    Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu penjelasan resmi dari PT KAI Divre I Sumatera Utara, termasuk mengenai nilai anggaran dan sumber pembiayaan proyek.

    Demikian pula PT Anugrah Fajar diharapkan memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi teknis, material yang digunakan, masa pelaksanaan, pengawasan serta penyebab keretakan pada sejumlah bagian tembok.

    Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Keretakan bangunan dapat disebabkan berbagai faktor teknis dan lingkungan sehingga diperlukan pemeriksaan oleh pihak yang kompeten.

    Namun, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan kontrak, spesifikasi atau ketentuan yang berlaku, maka aparat dan instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

    AWDI DPW Sumut menegaskan akan tetap terus mengawal, menunggu informasi, klarifikasi dari APH dan PT Anugrah Fajar, PT KAI Divre l Sumatera Utara.*(JMD/TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini