SNIPER86.COM, Agara – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaliber Aceh, Zoel Kanedi, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk melakukan telaah dan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan dana sejumlah kegiatan akademik di lingkungan Yayasan Nurul Hasanah pada tahun 2025.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi serta keluhan dari sejumlah wali mahasiswa yang mempertanyakan transparansi, dasar pungutan, serta realisasi penggunaan dana yang berkaitan dengan berbagai kegiatan akademik, mulai dari literasi skripsi, Praktik Belajar Lapangan (PBL) I dan II, Laporan Karya Profesi (LKP), sidang proposal dan skripsi hingga kegiatan wisuda.
Berdasarkan informasi yang diterima LSM Kaliber Aceh, sejumlah biaya yang dipertanyakan antara lain pembayaran skripsi sebesar Rp.4.000.000, PBL I Rp.1.500.000, PBL II Rp.1.500.000, LKP Rp.1.500.000, sidang proposal dan skripsi Rp.2.800.000, serta biaya wisuda sebesar Rp.2.000.000.
Selain itu, disebutkan terdapat biaya administrasi sebesar Rp.7.000 untuk pengambilan ijazah. Besaran dan mekanisme pungutan tersebut kini dipertanyakan, termasuk dasar penetapan biaya serta penggunaan dana yang telah dibayarkan mahasiswa.
"Yang perlu diperjelas adalah dasar setiap pungutan, besaran biaya, mekanisme penggunaannya, serta bukti realisasi dari setiap kegiatan. Jangan sampai wali mahasiswa hanya diminta membayar tanpa mendapatkan penjelasan yang transparan," tegas Ketua LSM KALIBER Aceh, Zoel Kanedi kepada SNIPER86.COM, Senin (21/9/2026).
Pertanyakan Legalitas Program S1 Kebidanan
Tidak hanya mengenai pungutan, Kaliber Aceh juga menyoroti sejumlah informasi lain yang dinilai perlu mendapat klarifikasi dari pihak Yayasan Nurul Hasanah.
Diantaranya terkait keberadaan program S1 Kebidanan yang menurut informasi yang diterima LSM tersebut disebut-sebut belum tercatat dalam sistem Dapodik. Informasi lain juga menyebutkan adanya dosen yang dinilai tidak selalu berada di tempat saat dibutuhkan mahasiswa.
Selain itu, posisi serta keberadaan pimpinan atau rektor/kepala kampus di lingkungan Yayasan Nurul Hasanah juga menjadi salah satu hal yang menurut Kaliber Aceh perlu dijelaskan secara terbuka.
Zoel Kanedi menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak sebelum adanya pemeriksaan dan klarifikasi berdasarkan dokumen serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak ingin menuduh atau membuat kesimpulan sepihak. Namun, apabila benar terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan atau pungutan yang tidak memiliki dasar yang sah, tentu persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Minta Kejati Aceh Periksa Dokumen dan Aliran Dana
Kaliber Aceh meminta Kejati Aceh melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh informasi yang dipersoalkan, termasuk dasar penetapan biaya, mekanisme pemungutan, penggunaan dana, serta legalitas penyelenggaraan program akademik.
"Kami meminta Kajati Aceh tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Periksa aliran dan penggunaan dananya, periksa dasar setiap pungutan, serta klarifikasi legalitas dan penyelenggaraan program akademiknya. Jika memang tidak ada pelanggaran, biarkan pihak terkait membuktikannya melalui data dan dokumen yang transparan," tegas Zoel.
Menurutnya, setiap pungutan yang dibebankan kepada mahasiswa semestinya memiliki dasar yang jelas, mekanisme yang transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada mahasiswa maupun wali mahasiswa.
Kaliber Aceh juga meminta pihak Yayasan Nurul Hasanah memberikan penjelasan terbuka mengenai seluruh biaya yang dibebankan kepada mahasiswa, khususnya terkait kegiatan akademik, skripsi, PBL, LKP, sidang proposal, sidang skripsi, hingga wisuda.
"Jangan sampai wali mahasiswa dibebani berbagai pungutan tanpa penjelasan yang terang. Kami mendorong Kejati Aceh melakukan telaah dan pemeriksaan berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan opini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Zoel.
Kaliber Aceh menyatakan siap menyerahkan informasi maupun dokumen pendukung yang dimiliki kepada aparat penegak hukum sebagai bahan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Nurul Hasanah belum memberikan klarifikasi resmi kepada SNIPER86.COM terkait sejumlah dugaan, besaran pungutan, legalitas program akademik, maupun pertanyaan yang disampaikan oleh LSM Kaliber Aceh dan wali mahasiswa.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Yayasan Nurul Hasanah sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.*(Alek)




