SNIPER86.COM, Agara – Penggunaan Dana Desa Kutambaru, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian masyarakat setempat. Mereka meminta Pemerintah Desa memberikan penjelasan secara terbuka terkait realisasi anggaran yang tercatat mencapai Rp.669.581.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat pada Jumat (9/10/2026), pagu Dana Desa Kutambaru Tahun Anggaran 2025 tercatat telah tersalurkan seluruhnya. Penyaluran tahap pertama mencapai Rp.367.628.600 atau 54,90 persen, sedangkan tahap kedua sebesar Rp.301.952.400 atau 45,10 persen. Sementara itu, penyaluran tahap ketiga tercatat nihil.
Meski anggaran tersebut tercatat telah tersalurkan, masyarakat meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sejumlah kegiatan, mulai dari pembangunan infrastruktur desa, pelayanan kesehatan masyarakat, penyertaan modal, hingga bantuan untuk keadaan mendesak.
Permintaan klarifikasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan, realisasi kegiatan, serta hasil pelaksanaannya di lapangan.
Sejumlah Kegiatan Diminta Diperjelas
Salah satu pos anggaran yang menjadi perhatian adalah kegiatan pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan pengerasan TPJ, TPT, serta plengsengan milik desa dengan nilai sebesar Rp.138.981.000.
Masyarakat meminta Pemerintah Desa menjelaskan lokasi pekerjaan, panjang atau volume pekerjaan, spesifikasi material, pihak pelaksana, serta kondisi hasil pembangunan di lapangan.
Selain itu, terdapat anggaran pemeliharaan sistem pembuangan air limbah, termasuk drainase dan air limbah rumah tangga, sebesar Rp30.000.000. Penggunaan anggaran tersebut juga perlu dijelaskan, terutama mengenai lokasi dan bentuk pekerjaan yang telah direalisasikan.
Pada bidang pelayanan kesehatan masyarakat, anggaran penyelenggaraan Posyandu tercatat sebesar Rp.91.800.000. Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memaparkan rincian penggunaan dana tersebut, termasuk untuk makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, serta insentif kader Posyandu.
Penjelasan yang terperinci diperlukan agar masyarakat dapat memahami bentuk pelayanan yang diberikan serta manfaat yang diterima oleh warga.
Penyertaan Modal dan Anggaran Keadaan Mendesak
Pos anggaran lainnya yang menjadi perhatian adalah penyertaan modal sebesar Rp10.207.600. Terkait hal tersebut, masyarakat meminta penjelasan mengenai tujuan penyertaan modal, pihak atau badan usaha penerima, dasar pengambilan keputusan, serta perkembangan pengelolaan modal yang telah disalurkan.
Selanjutnya, terdapat anggaran keadaan mendesak sebesar Rp.26.400.000. Pemerintah Desa diharapkan memberikan keterangan mengenai dasar penggunaan anggaran, kriteria penerima manfaat, bentuk bantuan yang diberikan, serta dokumen pertanggungjawabannya.
Keterbukaan informasi mengenai kedua pos tersebut dinilai penting, untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah Pos Administrasi Juga Perlu Diklarifikasi
Selain kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat, terdapat sejumlah pos administrasi dan operasional pemerintahan desa yang turut menjadi perhatian.
Di antaranya, penyusunan dokumen keuangan sebesar Rp.8.000.000, operasional pemerintah desa masing-masing sebesar Rp.7.200.000 dan Rp.8.750.000, penyusunan dokumen perencanaan desa dengan dua pos anggaran masing-masing sebesar Rp.6.000.000, serta operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp.8.000.000.
Munculnya sejumlah pos dengan uraian kegiatan yang serupa, tetapi memiliki alokasi anggaran berbeda, mendorong masyarakat meminta penjelasan mengenai peruntukan, rincian pelaksanaan, serta keluaran dari masing-masing kegiatan.
Pemerintah Desa diharapkan dapat menjelaskan apakah pos-pos tersebut merupakan kegiatan yang berbeda atau memiliki rincian pelaksanaan tersendiri berdasarkan dokumen perencanaan dan penganggaran desa.
Masyarakat Minta Transparansi, Bukan Menuduh
Masyarakat menegaskan, bahwa permintaan penjelasan tersebut bukan merupakan tuduhan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Hal itu merupakan bagian dari kontrol sosial, sekaligus hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga.
Penjabat (Pj) Pengulu Kutambaru, Taupik, bersama Kaur Keuangan diharapkan dapat memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen resmi, antara lain APBDes, Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti pencairan, bukti pembayaran, laporan realisasi anggaran, serta dokumen pendukung lainnya.
Selain pemeriksaan administrasi, kesesuaian antara laporan realisasi dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan juga menjadi hal penting untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan kegiatan.
Apabila ditemukan perbedaan antara data anggaran dan kondisi pelaksanaan, penjelasan perlu disampaikan berdasarkan dokumen resmi serta fakta yang dapat diverifikasi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Pemerintah Desa Kutambaru mengenai sejumlah pos anggaran yang dipertanyakan tersebut.
Redaksi SNIPER86.COM membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pj. Pengulu Kutambaru, Kaur Keuangan, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara berimbang kepada masyarakat.*(Alek)




