SNIPER86.COM, LANGKAT – Kegiatan penanaman tanaman kelapa sawit yang diduga dilakukan pihak PTPN 1 Regional 1 di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kwala Bingai, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan. Pasalnya, lahan tersebut sebelumnya disebut telah ditetapkan dalam status quo oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Langkat saat meninjau lokasi pada Kamis (24/9/2026).
Penetapan status quo tersebut menjadi perhatian karena lahan masih dalam proses sengketa dan belum memperoleh kejelasan penyelesaian. Namun, berdasarkan informasi yang diterima awak media, kegiatan penanaman sawit justru berlangsung di lokasi tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pelaksanaan penanaman, sekaligus bagaimana komitmen terhadap status quo yang sebelumnya disampaikan dalam peninjauan lapangan oleh Pansus DPRD Langkat.
Status Quo Dipertanyakan, Siapa yang Mengawasi?
Jika lahan tersebut memang masih berstatus quo sesuai kesepakatan atau keputusan yang berlaku, maka setiap kegiatan di atasnya perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah sengketa yang belum tuntas.
Pihak BPN saat melakukan pengukuran di lahan sengketaPublik pun berhak mengetahui apakah kegiatan penanaman sawit tersebut telah diketahui Pansus DPRD Langkat, apakah terdapat izin atau dasar hukum yang membolehkannya, serta apakah kegiatan itu sesuai dengan kesepakatan status quo yang sebelumnya disampaikan.
Jangan sampai status quo hanya menjadi pernyataan di atas kertas, sementara aktivitas di lapangan tetap berjalan tanpa kejelasan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Ketua Pansus Belum Memberikan Tanggapan
Awak media SNIPER86.COM telah meminta konfirmasi kepada Ketua Pansus DPRD Langkat, Dr. Donny Setha, ST., SH., MH., terkait kegiatan penanaman sawit tersebut pada Rabu (1/10/2026).
Dalam konfirmasi itu, awak media meminta penjelasan mengenai pengetahuan Pansus atas kegiatan tersebut, dasar diperbolehkannya penanaman di lahan yang masih bersengketa, serta langkah yang akan diambil untuk memastikan pelaksanaan status quo.
Namun, hingga Senin (12/10/2026), Ketua Pansus belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan. Sikap tersebut membuat pertanyaan publik mengenai pelaksanaan status quo di lokasi sengketa masih belum terjawab.
Penanaman pohon sawit oleh PTPN 1 Regional 1 di lahan sengketaSebagai Ketua Pansus yang sebelumnya meninjau langsung lokasi dan menyampaikan status quo, Donny Setha diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul kesan bahwa keputusan atau kesepakatan yang telah disampaikan tidak memiliki tindak lanjut.
Pansus Diminta Beri Penjelasan Tegas
Masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan sekadar pernyataan. Pansus DPRD Langkat perlu menjelaskan apakah status quo masih berlaku, apa dasar kegiatan penanaman sawit tersebut, serta tindakan apa yang akan ditempuh jika ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
Di sisi lain, pihak PTPN 1 Regional 1 juga perlu dimintai klarifikasi mengenai dasar hukum dan tujuan kegiatan penanaman di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan Ketua Pansus DPRD Langkat maupun klarifikasi dari pihak PTPN 1 Regional 1.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh kejelasan atas persoalan lahan yang masih disengketakan. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait tetap terbuka.*(R-2)






