Ket Poto : Pajang spanduk, ucapkan terima kasih atas putusan hakim atas pimpinan Ponpes Kolo Saketi (14/5)
SNIPER86.COM, BINJAI - Pimpinan Ponpes alias Amar, dinyatakan bersalah setelah. Ketua majelis hakim Bakhtiar,S.H,MH, menjatuhkan hukuman percobaan 6 bulan penjara kepada terdakwa Amar, dalam perkara asusila nomor 74/Pid.B/2025/PN Bnj, di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Rabu (14/5).
Terdakwa Amar yang merupakan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) Kolo Saketi. Amar dinyatakan melakukan perbuatan asusila.
Dalam amar putusan, terdakwa Amar terbukti telah melakukan perbuatan perzinahan dengan melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHPidana.
Didalam jalannya persidangan, terdakwa Amar dinilai tidak kooperatif. Dirinya selalu membantah perbuatan asusila tersebut. Akibat perbuatan Amar tersebut, membuat keresahan dikalangan masyarakat banyak. Pasalnya, terdakwa Amar adalah seorang pimpinan pondok pesantren.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Amar dengan hukuman 6 bulan penjara. Namun, hasil putusan majelis hakim PN Binjai, memutuskan terdakwa Amar dengan hukuman 6 bulan percobaan.
Putusan hakim 6 bulan percobaan berarti terpidana dijatuhi hukuman penjara 6 bulan, namun tidak perlu dijalani kecuali jika terpidana melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan selesai. Hukuman tersebut disebut pidana percobaan, yang berfungsi untuk pembinaan dan pengawasan.
Hasil putusan itu, TP sebagai pelapor dalam perkara asusila ini, mengatakan, pihaknya mengambil upaya banding. " Kita mengajukan banding. Dan dalam hal ini, keberatan kita dari putusan ini, yakin hukuman percobaan selama 6 bulan " Kata TP saat dikonfirmasi di depan PN Binjai.
Sementara itu, usai sidang putusan, terlihat puluhan masyarakat, beramai-ramai membawa spanduk bertulisan kecaman atas perbuatan terdakwa Amar yang dinilai telah mencoreng nilai-nilai agama.
" Hukum seberat-beratnya pelaku kejahatan berkedok agama, kami masyarakat Binjai berterima kasih kepada PN Binjai, " Tulis warga di spanduk-spanduk tersebut.
Selain perkara asusila, Amar juga sebagai terdakwa dalam perkara penipuan. Dalam perkara ini, Amar di tuntut JPU dengan hukaman penjara 2 tahun. Dan waktu dekat PN Binjai akan menggelar sidang putusan dalam perkara penipuan dengan terdakwa Rico Pratama (santri) dan M Amar (pimpinan Ponpes).
(R-2),