SNIPER86.COM, Medan - Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) menuntut agar Pengadilan Lubuk Pakam segera menghentikan upaya eksekusi objek tanah eks HGU PTPN II seluas 32 hektare yang masuk 5.873,06 hektare.
Hal tersebut disampaikan masa HPPLKN saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (15/5). Mereka menduga kuat ada permainan sindikat mafia tanah dan mafia peradilan dalam upaya eksekusi tersebut.
Koordinator Aksi Johan Merdeka menyampaikan, bahwa tanah eks HGU PTPN 2 seluas 193 Hektar di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang merupakan bagian tanah yang tidak diperpanjang HGU-nya berdasarkan SK BPN No.42 tahun 2002.
Menurutnya, untuk menghentikan eksekusi sepihak, diatas tanah eks HGU PTPTN 2 seluas 32 Hektar yang sudah dikuasai, dibuat usaha dan dijadikan tempat tinggal sejak tahun 2000. Kemudian, bahwa penyelesaian tanah Eks HGU 5.873,06 kewenangan penuh berada di tangan Gubernur Sumatera Utara, bukan di Pengadilan sesuai SK BPN No.42 tahun 2002.
"Kami meminta untuk melaksanakan segera Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tanah Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Hektar, terutama di Desa Helvetia (Kebun Helvetia) seluas 32 Hektar. Kemudian usut tuntas lahan Eks HGU PTPN 2 seluas 32 Hektar yang diklaim milik Al-Wasliyah," kata Johan.
Johan juga meminta untuk dilakukan pembuatan sertifikat segera tanah-tanah yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat dilahan Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Hektar, terutama di Helvetia. Bongkar tembok yang berada di lahan Eks HGU Kebun Helvetia Seluas 74 Hektar yang diduga miik Mujianto, begitu juga di Selambo maupun di Marendal 1 yang sudah menjadi real estate.
"Kami meminta untuk lakukan identifikasi dan inventarisasi langsung ke lokasi di objek tanah-tanah Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Hektar terutama di Helvetia serta membentuk tim penyelesaian tanah Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 yang transparan & berkeadilan bagi rakyat sesuai amanah UU Pokok Agraria no.5 tahun 1960
Usut tuntas adanya pengalihan/penjualan tanah-tanah negara oleh PTPN 2 kepada PT.CIPUTRA pembangunan Deli Megapolitan dengan dalih Swakelola. Dan mengusut tuntas adanya 2 perkara di pengadilan Negeri Lubuk Pakam di objek yang sama," ucap Johan.
Tak lama berselang, perwakilan Pemprov Sumatera Utara melalui Plh Kepala Biro Pemerintahan Setdaprovsu, Hendra Darmawan langsung menemui masa aksi dan akan berkomunikasi terlebih dahulu kepada Kementerian Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang.
"Kami terima aspirasi saudara-saudari sekalian, mohon beri kami waktu untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Bapak Menteri, dan mudah-mudahan tidak lama ya, agar permasalahan ini bisa dapat diselesaikan," pungkasnya.*(R-1)