SNIPER86.COM, Probolinggo - Komandan Kodim (Dandim) 0820/Probolinggo Letkol Arh Iwan Hermaya P ikut ambil bagian dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap atau inkrah di Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Rabu (21/5/.
Letkol Arh Iwan Hermaya P mengatakan bahwa kewenangan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan diatur dalam pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan padanya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari ini merupakan kegiatan eksekusi barang bukti perkara pidana yang diputus pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari jumlah kurang lebih 48 perkara pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
"Jumlah perkara tersebut masih didominasi oleh perkara Narkotika (39,58%), obat- obatan terlarang (27,08%), pencurian (10,41%), perjudian (10,41%), dan selebihnya adalah perkara tindak pidana lainnya seperti penganiayaan, membawa senjata tajam, asusila dan miras," kata Letkol Arh Iwan Hermaya P.
Ditambahkan Dandim 0820 bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu bentuk upaya kejaksaan negeri Kota Probolinggo dalam menciptakan Kota Probolinggo yang aman, nyaman, damai dan tertib dari segala bentuk pelanggaran hukum, ancaman-ancaman yang dapat menimbulkan suatu tindak pidana dan stabilitas keamanan suatu wilayah, baik pengaruh yang datang dari luar ataupun wilayah Kota Probolinggo.
"Dengan memusnahkan barang bukti ini kita akan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan dan juga masyarakat bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, dimana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup dengan damai dan tentram," ujarnya.
Lebin lanjut perwira berpostur tinggi tegap ini mengungkapkan bahwa dominasi perkara adalah narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Kami berpesan dan menghimbau kepada generasi muda Kota Probolinggo untuk dapat menghindari dan menjauhi narkoba. Karena narkoba terbukti merusak generasi bangsa, negara membutuhkan anda.dan masa depan bangsa ini ada di tangan anda," tuturnya.*
(Fiq/Pendim 0820)