SNIPER86.COM, Probolinggo - Polres Probolinggo Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di depan Mako Polres, Jumat pagi (16/05).
Jajaran Satresnarkoba mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat satu kilogram yang disamarkan dalam karung beras. Polres Probolinggo Kota gagalkan aksi penyelundupan 1 kg sabu dalam karung beras tersebut.
Kasus ini terungkap berkat kerja cermat petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Evan Andias, SE, Kasi Humas Iptu Zainullah, SH, Kasat Samapta Iptu Agus Nur Fadianto, SH, Kasi Propam Bambang Hartono, SH, serta jajaran pejabat utama lainnya.
Pengungkapan bermula pada Jumat dini hari pukul 03.30 WIB di Jalan Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Tim Satresnarkoba yang telah mengantongi informasi terkait transaksi narkoba, menghentikan satu unit mobil Honda CRV bernomor polisi L 1996 DH yang mencurigakan. Di dalamnya terdapat tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Hasil penggeledahan mengejutkan, sebuah karung beras yang ternyata berisi bungkus teh cina, dan di dalamnya tersimpan sabu seberat 1 kilogram.
Tiga tersangka langsung diamankan. Mereka adalah AR (39), warga Bangkalan; MJ (56), warga Kenjeran, Surabaya; dan ML (40), juga warga Bangkalan. Barang bukti yang disita antara lain satu bungkus sabu 1 kg, beberapa unit ponsel, sejumlah uang tunai sisa hasil transaksi, serta mobil CRV yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
“Ini pengungkapan yang cukup besar di wilayah hukum kami. Modus penyamaran dengan karung beras memang cukup rapi, tapi tidak cukup untuk mengelabui petugas,” ujar AKBP Rico Yumasri dalam keterangannya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Evan Andias menjelaskan bahwa kecurigaan bermula dari hasil pemantauan gabungan Satresnarkoba dan Samapta menggunakan sistem klik server serta pantauan visual Sabhara. Mobil CRV tersebut keluar dari sebuah gudang di kawasan Exito dengan gerak-gerik tak biasa.
“Ketika dihentikan dan digeledah, kami menemukan karung beras. Tapi isinya bukan cuma beras, melainkan teh cina berisi sabu. Ini bisa jadi bagian dari jaringan yang lebih besar dan sedang kami dalami,” jelas Evan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp1,4 miliar hingga Rp13 miliar.
Satu kilogram sabu yang nyaris beredar berhasil digagalkan. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa aparat tidak lengah dalam menjaga wilayah dari ancaman narkoba. Malam itu, kerja keras Polres Probolinggo Kota menyelamatkan banyak generasi dari bahaya narkotika.*
(Fiq/Humas Polresta)